Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Hukum Menggunakan Bakhur (Dupa) di Siang Hari Ramadhan

Berkata al-‘Allamah Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

Bakhur (dupa) – wahai saudaraku sekalian – tidaklah membatalkan puasa.

Meskipun engkau mengambil pembakaran dupa dan meletakkannya di atas ghutrah (penutup kepala yang biasa dikenakan oleh bangsa Arab), yakni misalnya: aku menutup wajahku dengan ghutrah tersebut agar aroma dari dupa tersebut masuk hingga bagian dalam ghutrah, atau ke jenggot, dan yang semisalnya. Maka yang demikian tidaklah mengapa.

Yang dilarang adalah ketika engkau mengambil pembakaran dupa dan engkau letakkan dibawah hidungmu kemudian engkau hirup, inilah yang patut diwaspadai. Namun tentu tidak ada seorang pun yang melakukan hal ini.

Sumber:
Liqoo’ Babil Maftuh hal. 197


Artikel terkait:


Fatwa Syaikh Utsaimin Tentang Hukum Menggunakan Dupa Bagi Orang yang Berpuasa

?️ Diterjemahkan oleh:
Abu Hatim Ismail

Tinggalkan Balasan