Hukum Menggunakan Bakhur (Dupa) di Siang Hari Ramadhan
Berkata al-‘Allamah Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Bakhur (dupa) – wahai saudaraku sekalian – tidaklah membatalkan puasa.
Meskipun engkau mengambil pembakaran dupa dan meletakkannya di atas ghutrah (penutup kepala yang biasa dikenakan oleh bangsa Arab), yakni misalnya: aku menutup wajahku dengan ghutrah tersebut agar aroma dari dupa tersebut masuk hingga bagian dalam ghutrah, atau ke jenggot, dan yang semisalnya. Maka yang demikian tidaklah mengapa.
Yang dilarang adalah ketika engkau mengambil pembakaran dupa dan engkau letakkan dibawah hidungmu kemudian engkau hirup, inilah yang patut diwaspadai. Namun tentu tidak ada seorang pun yang melakukan hal ini.
Sumber:
Liqoo’ Babil Maftuh hal. 197
Artikel terkait:
- Puasa Wajib
- Keadaan Lupa dan Tidak Sengaja Tidaklah Membatalkan Puasa
- Apakah Berbekam Membatalkan Puasa?
?️ Diterjemahkan oleh:
Abu Hatim Ismail