Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Hadits mu’allal adalah hadits yang mengandung illat. Illat secara bahasa artinya adalah kelemahan atau penyakit.

Illat ada yang nampak jelas, ada yang tersembunyi. Baru nampak yang tersembunyi itu setelah dikumpulkan semua riwayat. Illat ada yang tercela dan ada yang tidak tercela.

Illat yang tidak boleh ada pada hadits shahih adalah: “Sifat tersembunyi yang tercela yang secara dzhahir nampaknya tidak ada masalah”

Saat terlihat dalam satu riwayat hadits, terlihat seperti shahih, namun, ketika dikumpulkan riwayat-riwayat yang ada, bisa jadi:

  • Yang sebelumnya marfu’ ternyata mauquf
  • Yang sebelumnya sanadnya bersambung ternyata terputus
  • Yang sebelumnya yang terlihat hanya perawi yang tsiqoh, ternyata mengandung perawi yang lemah atau majhul.
  • Yang sebelumnya shahih, ternyata syadz
  • Dan sebagainya

Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan:

وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَا … مُعَلَّلٌ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا

Dan (hadits) yang penyakitnya tersamar atau tersembunyi…(disebut) mu’allal di sisi mereka (para Ulama hadits) telah diketahui
(al-Mandzhumah al-Baiquniyyah)

Hadits terlihat memiliki illat jika telah dikumpulkan semua riwayat terkait hadits itu. Karena itu, kemampuan melihat illat pada suatu hadits hanya dimiliki oleh Ulama Ahli hadits yang sangat mendalam keilmuannya.

Contoh Illat Tercela: Hadits Larangan Kencing Berdiri

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَبُلْ قَائِمًا

Dari Ibnu Juraij dari Nafi’ dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah engkau kencing berdiri (H.R Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

Kelihatannya riwayat ini Shahih karena para perawinya tsiqoh. Namun Ibnu Juraij mudallis, dan riwayat ini mu’an-’an.

Setelah dikaji riwayat yang lain, barulah terlihat bahwasanya antara Ibnu Juraij dengan Nafi’ ada seorang perawi yang tidak ditampakkan di riwayat lain. Dalam riwayat Sunan Ibnu Majah disebutkan:

حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ يَا عُمَرُ لَا تَبُلْ قَائِمًا

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdul Karim bin Abi Umayyah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat saat aku kencing berdiri. Nabi bersabda: Wahai Umar, janganlah kencing berdiri (H.R Ibnu Majah)

Abdul Karim bin Abi Umayyah ini adalah Abdul Karim bin Abil Makhaariq Abu Umayyah, sebagaimana diperjelas dalam riwayat al-Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak:

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيْم بْنِ أَبِي الْمَخَارِقِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَآنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبُوْلُ قَائِمًا فَقَالَ يَا عُمَرُ لَا تَبُلْ قَائِمًا قَالَ : فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ

Dari Ibnu Juraij dari Abdul Karim bin Abil Mukhaariq dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihatku kencing dalam posisi berdiri. Kemudian beliau bersabda: Wahai Umar janganlah kencing berdiri. Umar berkata: Sejak itu aku tidak pernah kencing berdiri (H.R al-Hakim)

Al-Imam al-Baihaqiy rahimahullah juga meriwayatkan hadits tersebut dalam as-Sunan al-Kubro. Dalam riwayat itu hanya disebutkan nama Abdul Karim sebagai perawi antara Ibnu Juraij dengan Nafi’. Kemudian al-Baihaqiy menyatakan:

عَبْدُ الْكَرِيمِ هَذَا هُوَ ابْنُ أَبِى الْمُخَارِقِ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ فَنَسَبُوهُ. وَعَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ أَبِى الْمُخَارِقِ ضَعِيفٌ

Abdul Karim ini adalah Ibnu Abil Mukhaariq. Sekelompok perawi meriwayatkan dari Abdurrazzaq dan menisbatkan padanya. Abdul Karim bin Abil Mukhaariq (adalah perawi yang) lemah (as-Sunan al-Kubra lil Baihaqiy (1/102))

 

Penulis:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan