Sudah Berusaha Mencuci Najis Secara Maksimal Namun Masih Tersisa Warnanya
Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?
Cara menghilangkan najis adalah dengan berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau najis tersebut dengan berbagai media yang memungkinkan. Paling utama dengan air. Namun, jika masih tersisa warna atau sedikit baunya (setelah melalui upaya maksimal), maka yang demikian dimaafkan. Sebagaimana Khaulah bintu Yasar pernah bertanya kepada Nabi tentang cara membersihkan pakaian yang terkena darah haid, Nabi bersabda:
يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
Cukup bagimu (membersihkan) dengan air dan tidak mengapa (jika masih tersisa) bekasnya (H.R Abu Dawud dan Ahmad, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dan dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَهَا امْرَأَةٌ : الدَّمُ يَكُونُ فِى الثَّوْبِ فَأَغْسِلُهُ فَلاَ يَذْهَبُ فَأُقَطِّعُهُ؟ قَالَتِ : الْمَاءُ طَهُورٌ
Dari Aisyah, ada seorang wanita berkata kepadanya: Darah yang mengenai pakaian, aku sudah berusaha mencucinya namun tidak bisa hilang. Apakah perlu aku potong? Aisyah menjawab: Air sudah mensucikan (riwayat ad-Daarimiy, dinyatakan sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Dikutip dari:
Buku “Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi” – edisi revisi, Abu Utsman Kharisman