Pembahasan Hadits Mu’an-‘an
Berkata al-Baiquny rahimahullah:
مُعَنْعَنٌ كَعَن سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ
Mu’an-‘an adalah seperti dari Said dari Karom…
(Mandzhumah al-Baiquniyyah)
Baca bagian sebelumnya:
Macam-Macam Hadits Berdasarkan Jumlah Perawi pada Tiap Tingkatan
Penjelasan:
Dalam bait syair tersebut, al-Imam al-Baiquniy mencontohkan hadits yang mu’an-‘an adalah jika dalam penyebutan sanadnya menggunakan shighotut tahammul ‘an (dari). Contohnya jika periwayatannya adalah dari seorang bernama Said dari seorang bernama Karom.
Pembaca dipersilakan menyimak kembali penjelasan tentang Shighotut Tahammul pada pemaparan tentang Kriteria Hadits Shahih di bagian Sanadnya Bersambung. Hadits mu’an-‘an adalah hadits yang tidak menggunakan shighotut tahammul yang secara tegas menunjukkan bahwa seorang perawi mendengar langsung dari perawi yang di atasnya. Bentuk shighotut tahammul pada hadits mu’an-‘an adalah menggunakan kata: عَنْ dan أَنْ.
Hadits Mu’an-’an diperselisihkan oleh para Ulama, apakah terhitung bersambung atau terputus. Pendapat yang rajih insyaallah adalah: bersambung, dengan syarat:
- Perawi yang menyampaikan dengan shighot ‘an bukanlah yang dikenal memiliki sifat tadlis (bukan mudallis). Penjelasan tentang mudallis dan mudallas, insyaallah akan disampaikan pada bagian tersendiri.
- Perawi tsb pernah bertemu meski sekali dengan syaikhnya. Ini menurut pendapat al-Bukhari. Sedangkan Muslim mencukupkan syarat sezaman bagi perawi itu dengan syaikhnya.
Contoh Hadits Mu’an-‘an yang Lemah
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبَّدَ رَأْسَهُ بِالْعَسَلِ
(رواه أبو داود)(Abu Dawud menyatakan) Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Abdul A’laa (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam memadu padatkan rambut beliau dengan madu.
(H.R Abu Dawud)
Syaikh al-Albaniy menilai hadits ini lemah karena Muhammad bin Ishaq adalah mudallis dan beliau meriwayatkan hadits ini secara mu’an-’an dari Nafi’.
Penulis:
Abu Utsman Kharisman