Syarat-Syarat Kewajiban Zakat
Ada 5 syarat terkena wajib zakat, yaitu:
1. Muslim
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima nafkah-nafkah dari mereka (zakat; infaq; shodaqoh, dsb) melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (Q.S atTaubah:54)
Selain itu, zakat bertujuan untuk menyucikan (membersihkan) jiwa seseorang.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم
Ambillah dari harta mereka, zakat yang membersihkan dan menyucikan mereka. (Q.S atTaubah ayat 103)
Sedangkan orang kafir, selama masih dalam kekafiran, batinnya, akidah dan amalannya najis, tidak mungkin bisa dibersihkan (disarikan dengan penyesuaian dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kaum musyrikin itu najis (Q.S atTaubah ayat 28)
Para Ulama menjelaskan bahwa fisik dan jasad orang kafir tidaklah najis, yang najis adalah batin, akidah, dan amalan mereka. Atau disebut juga najis ma’nawiy.
2. Merdeka (Bukan Hamba Sahaya/ Budak)
وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Barangsiapa yang membeli seorang hamba sahaya dan pada hamba sahaya itu ada harta, maka hartanya adalah milik sang penjual, kecuali jika dipersyaratkan oleh sang pembeli. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
3. Harta yang dimiliki mencapai nishob (batas minimal terkena zakat)
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat untuk (hasil pertanian) yang di bawah 5 wasaq. Tidak ada zakat (untuk unta) yang di bawah 5 dzaud (5 unta). Tidak ada zakat (untuk perak) yang di bawah 5 uwqiyah. (H.R Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat memiliki ketentuan nishob, yaitu batas minimal suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya. Jika di bawah nishob, harta itu belum terkena kewajiban zakat. Kemudian Nabi menjelaskan contoh-contoh nishob pada sebagian harta.
Nishob untuk zakat pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq setara dengan kurang lebih 60 sha’. Sehingga 5 wasaq adalah 300 sha’ (Taisiirul ‘Allaam syarh Umdatil Ahkaam (1/368)). Sebagian Ulama -seperti Syaikh Bin Baz rahimahullah- berpendapat bahwa 1 sha’ adalah kira-kira 3 kg. Sehingga, jika dikonversikan dalam ukuran kg, batas minimal zakat pertanian adalah sekitar 900 kg.
Nishob untuk unta adalah 5 dzaud. Satu dzaud adalah sebutan untuk bilangan antara 3 hingga 10 buah. Ini menurut pendapat mayoritas Ulama, sebagaimana dinukil al-Hafidz Ibnu Hajar. Maksud kalimat tersebut adalah: Barangsiapa yang memiliki unta jumlahnya kurang dari 5, maka tidak ada kewajiban zakat unta padanya (Haasyiyah as-Sindiy ala anNasaai (5/17)).
Ada juga nishob untuk kambing dan sapi, insyaallah akan dijabarkan pada pembahasan tersendiri.
Nishob untuk perak adalah 5 ‘uwqiyah. Satu ‘uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 ‘uwqiyah adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak.
4. Harta itu telah sempurna dimiliki, tidak akan gugur hak kepemilikannya (istiqraar).
Contoh harta yang belum sempurna dimiliki adalah uang sewa yang masih dalam periode penyewaan. Misalkan, seseorang menyewakan rumah senilai 60 juta selama 2 tahun. Penyewa membayarkan sebelum rumah itu ditempati olehnya. Selama proses penyewaan belum berakhir, uang sewa itu belum terkena kewajiban zakat. Karena bisa saja dalam perjalanan waktu, jika rumahnya rusak berat sebelum berakhir masa penyewaan, penyewa berhak menuntut pengembalian sebagian uang sewa yang telah dibayarkan.
Contoh lain adalah barang titipan milik orang untuk dijualkan. Orang yang menjualkannya, tidak terkena zakat barang tersebut. Jika di sebuah toko ada stock barang milik sendiri dan barang konsinyasi (titipan), yang dihitung sebagai zakat bagi dirinya adalah pada stock barang milik sendiri.
5. Telah dimiliki setahun (hijriyah). Kecuali pada harta yang dikeluarkan dari bumi (pertanian, rikaaz), zakatnya adalah saat panen atau mendapatkan hasilnya.
Persyaratan haul pada harta diriwayatkan oleh sebagian Sahabat Nabi, baik secara mauquf maupun marfu’, di antaranya dari Sahabat Abu Bakr as-Shiddiq, Aisyah, Ali bin Abi Tholib, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhum.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun. (H.R Abu Dawud dari Ali)
Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun. (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan:
لَا تُزَكِّهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun. (riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy)
Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan:
لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun. (H.R Malik dalam al-Muwattha’)
Penerapan haul berlaku untuk zakat emas, perak, uang simpanan, perdagangan, peternakan, dan uang hasil penyewaan.
Sedangkan zakat pertanian seperti kurma atau anggur (kismis), dikeluarkan zakatnya saat panen. Allah Ta’ala berfirman:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya. (Q.S al-An’aam ayat 141)
Demikian juga rikaaz (harta timbunan dari orang-orang kafir dari masa lampau di tanah tak berpemilik), dikeluarkan zakatnya seperlima saat ditemukan.
وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Pada harta rikaaz dikeluarkan seperlimanya. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Ketentuan haul ini menunjukkan bahwa tidak ada zakat profesi atau penghasilan bulanan dalam bentuk uang. Karena belum mengendap selama setahun hijriyah. Adapun kalau dari penghasilan itu dikeluarkan dengan kerelaan hati sebagai infaq atau sedekah sunnah, itu adalah suatu hal yang sangat baik.
Baca juga:
Harta yang Terkena Zakat:
1. Zakat pertanian, seperti gandum, kurma, dan anggur.
Terjadi perbedaan pendapat ulama untuk macam hasil pertanian yang lain.
2. Zakat peternakan untuk hewan unta, sapi, dan domba/kambing
Yang masuk kategori saa-imah (digembalakan di padang rumput mayoritas waktu dalam setahun).
3. Zakat emas dan perak serta uang.
4. Zakat perdagangan, yaitu barang yang memang diperjualbelikan untuk meraup laba.
Jumhur Ulama berpendapat bahwa harta yang diperdagangkan terkena zakat.
5. Zakat rikaaz (harta peninggalan orang-orang kafir terdahulu yang tertimbun dalam tanah, di tanah yang saat ini tidak menjadi milik orang lain).
Sedangkan zakat fithr yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithr bentuknya adalah 1 sho’ (sekitar 3 kg) makanan pokok seperti beras atau kurma per jiwa bagi yang memiliki kelebihan makanan sehari semalam.
Baca Juga:
Tidak Ada Zakat untuk Harta yang Dipakai
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ صَدَقَةٌ. رَوَاهُ الْبُخَارِيّ ُ.وَلِمُسْلِمٍ: لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ اَلْفِطْرِ
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada kewajiban zakat seorang muslim pada hamba sahayanya maupun pada kuda miliknya. (Hadits riwayat al-Bukhari). Dalam riwayat Muslim dinyatakan: Tidak ada kewajiban zakat pada seorang hamba sahaya kecuali zakat Fithri
Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu menyatakan:
لَيْسَ فِي الْبَقَرِ الْعَوَامِلِ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan. (H.R Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya dengan sanad yang hasan)
Atas dasar ini maka rumah yang ditempati, kendaraan yang dipakai, alat-alat produksi, etalase toko, dan semisalnya tidaklah terkena zakat jika dipakai sendiri.
Wallaahu A’lam
Penulis: Abu Utsman Kharisman