Ringkasan Akad Nikah yang Syar’i
Seorang sahabat saya meminta arahan tentang bagaimana akad nikah yang syar’i. Karena ia akan menikahkan putrinya. Berikut ini akan disampaikan ringkasan dan rangkuman ketentuan-ketentuan dalam akad nikah.
Alhamdulillah, agama Islam adalah agama yang mudah dan memberikan kelapangan. Syariat Allah tidaklah memberatkan. Namun penuh dengan kemaslahatan.
Syarat Sah Akad Nikah
Akad nikah yang syar’i haruslah memenuhi syarat adanya wali bagi calon istri, adanya kedua mempelai, 2 orang saksi yang adil, serta ijab kabul .
Urut-urutan Orang yang Paling Berhak Menjadi Wali
Bagaimana urutan orang-orang yang berhak menjadi wali bagi seorang wanita?
Yang paling berhak adalah ayah kandung, kemudian kakek dari jalur ayah, kemudian anak kandung laki-laki, kemudian saudara laki-laki kandung, kemudian anak dari saudara laki-laki, kemudian paman dari jalur ayah, kemudian anak laki-laki dari paman melalui jalur ayah (sepupu laki-laki dari jalur ayah). Urut-urutan ini adalah berdasarkan madzhab fiqh Hanabilah. Dalam madzhab fiqh Syafiiyyah urut-urutan orang yang berhak menjadi wali hampir sama seperti dalam madzhab Hanabilah, hanya saja pada madzhab Syafiiyyah anak kandung dinilai tidak berhak sebagai wali.
Hal yang menarik dan perlu dicermati adalah bahwa sepupu laki-laki dari jalur ayah bagi seorang wanita adalah bukan mahram, tapi mereka juga punya hak wali (apabila tidak ada wali lain di atasnya).
Apabila tidak ada wali tersebut, barulah menggunakan wali hakim yang ditunjuk atau perwakilan dari pemerintah muslim.
Penghalang Sahnya Akad Nikah
Tidak boleh ada penghalang dalam pernikahan, misalkan: calon mempelai memiliki hubungan mahram karena nasab atau sepersusuan. Penghalang lain, di antaranya: calon mempelai wanita masih merupakan istri dari orang lain, atau masih berada di dalam masa iddah setelah diceraikan atau kematian mantan suaminya. Kedua mempelai juga tidak boleh sedang berada dalam kondisi ihram baik haji ataupun umrah.
Dua Saksi yang Adil
Dua orang saksi laki-laki muslim, baligh, berakal, dan adil juga merupakan persyaratan dalam akad nikah. Adil artinya mereka orang yang menjalankan kewajiban dalam Islam dan bukanlah orang-orang yang melakukan dosa besar seperti mencuri, minum khamr, berzina, dan lain sebagainya. Jangan sampai pula saksinya adalah orang yang tidak shalat. Sebagian Ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib secara terus menerus jatuh dalam kekafiran.
_________________________________
Artikel Terkait:
Hindarilah Mengganggu Tetangga Dengan Suara Musik Dan Nyanyian Saat Persiapan Perayaan Pernikahan
Ijab Kabul dalam Akad Nikah
Ijab kabul juga harus ada dalam akad nikah, yaitu pernyataan dari wali perempuan untuk menikahkan calon mempelai pria dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Misalkan dengan menyatakan: Saya nikahkan engkau dengan putri saya yang bernama Fatimah. Itu adalah ungkapan ijab.
Sedangkan mempelai pria mengucapkan jawaban menerima, misalkan dengan menyatakan: Saya terima nikahnya putri bapak yang bernama Fatimah. Ungkapan itu disebut Kabul, dari kata bahasa Arab qobul yang artinya menerima.
Dengan asumsi bahwasanya sang wali itu putrinya yang bernama Fatimah hanyalah seorang saja dengan ciri dan karakteristik yang dipahami bersama.
Ijab kabul sebenarnya ringan dan mudah. Tapi sebagian pihak memberat-beratkan. Sehingga membuat wali atau mempelai pria grogi, sampai harus mengulang berkali-kali karena dianggap tidak sah. Seharusnya tidak demikian.
Apakah ijab kabul harus diucapkan dengan lafadz tertentu?
Jawabannya adalah tidak. Boleh dengan bahasa apa saja yang dipahami bahwa wali menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya.
Calon mempelai wanita tidak harus dihadirkan saat akad nikah. Bahkan memang sebaiknya dalam akad nikah itu harus terpisah undangan laki dan wanita. Masing-masing di tempat tersendiri. Urusan akad nikah dan ijab kabul hanyalah melibatkan kaum lelaki saja.
Apakah Harus Disebutkan Mahar dalam Akad Nikah?
Jumhur Ulama berpendapat tidak harus. Kalau disebutkan, itu adalah suatu hal yang baik, namun bukanlah syarat sah ataupun rukun dalam akad nikah. Mahar memang kewajiban suami yang harus diberikan kepada istrinya. Tapi bukanlah persyaratan ataupun rukun dalam akad nikah.
Boleh Mewakilkan kepada Orang Lain dalam Akad Nikah
Kalaupun wali tidak bisa menikahkan sendiri, ia berhak untuk mewakilkan pada orang lain sebagai pihak yang menikahkan.
Kewajiban Mahar dalam Pernikahan
Mahar adalah hak mempelai wanita. Kadarnya sebaiknya tidak memberatkan dan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Bisa dibayarkan secara tunai atau diangsur. Sesuai kesepakatan. Hendaknya dikedepankan sikap toleran dan saling memaafkan.
Disunnahkan Membaca Khutbatul Hajah
Sebelum ijab kabul, disunnahkan untuk membaca khutbatul hajah. Khutbatul hajah adalah pembukaan ceramah yang banyak dibaca dalam kajian-kajian ilmu. Pembacaan khutbatul hajah sebelum akad nikah adalah sunnah, bukan persyaratan ataupun rukun.
Bagaimana bacaan khutbatul hajah berdasarkan hadits yang shahih? Berikut ini akan disebutkan lafadz bacaan khutbatul hajah dalam hadits Ibnu Mas’ud riwayat Ibnu Majah:
الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ…
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ }
{ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا }
{ اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا }
Demikianlah ringkasan ketentuan akad nikah yang syar’i. Semoga bermanfaat.
Oleh: Abu Utsman Kharisman
Sumber Artikel: WhatsApp Al I’tishom