Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Pada bulan Rajab kerap muncul sekian polemik dalam jenis ibadah kepada Allah padanya. Termasuk yang paling sering diperdebatkan apakah berpuasa secara khusus pada bulan ini dianjurkan dan ada keutamaan yang tidak didapati pada bulan selainnya?

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam kitab shohih beliau (no. 1157):

Utsman bin Hakim rahimahullah berkata:

سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

“Aku pernah bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang (hukum) berpuasa di bulan Rajab, sementara kami saat itu berada di bulan Rajab. Beliau menjawab: ‘Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Dahulu Nabi biasa berpuasa, hingga kami berkata bahwa beliau terus berpuasa. Demikian pula beliau terkadang tidak melakukan puasa, hingga kami berkata bahwa beliau tidak berpuasa.”

Al-Hafidz An-Nawawi rahimahullah dalam syarh beliau terhadap hadits ini menjelaskan:

الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أنه لا نهي عنه ، ولا ندب فيه لعينه ، بل له حكم باقي الشهور ، ولم يثبت في صوم رجب نهي ولا ندب لعينه ، ولكن أصل الصوم مندوب إليه ، وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب إلى الصوم من الأشهر الحرم ، ورجب أحدها . والله أعلم .

“Yang tampak, bahwa yang dimaksud pendalilannya oleh Sa’id bin Jubair bahwa hal ini menunjukkan tidak ada larangan (khusus) untuk melakukannya, tidak pula ada anjuran melakukannya secara khusus, yang benar bahwa hukumnya sebagaimana (puasa pada) bulan-bulan lainnya. Tidak diperoleh ketetapan larangan maupun anjuran untuk berpuasa Rajab secara khusus. Akan tetapi hukum puasa (secara umum) adalah dianjurkan (mandub). Sementara dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan, bahwasannya Rasul shollallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram (al-Asyhur al-Hurum yaitu Dzul qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), sedangkan bulan Rajab adalah salah satunya. Wallahu a’lam.”

Yang diisyaratkan An-Nawawi rahimahullah adalah petikan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi.

Telah disimpulkan kelemahannya oleh para ulama, sebagaimana Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah menyebutkan:

ﻟﻴﺲ ﺑﺠﻴﺪ اﻹﺳﻨﺎﺩ ﻷﻧﻪ اﺿﻄﺮﺏ ﺭاﻭﻳﻪ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﻩ ﺫﻛﺮﻫﺎ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﻓﻲ “اﻟﺘﻬﺬﻳﺐ” ﻭﻣﻦ ﻗﺒﻠﻪ اﻟﻤﻨﺬﺭﻱ ﻓﻲ “ﻣﺨﺘﺼﺮ اﻟﺴﻨﻦ”

“(Hadits yang disebut oleh penulis Fiqhus Sunnah tersebut) bukanlah hadits yang sanadnya jayyid. Karena terjadi idhthirob pada perawinya dari beberapa sisi yang telah disebutkan al-Hafidz (Ibnu Hajar) dalam at-Tahdzib dan sebelum beliau al-Mundziri juga (telah menilai lemah) dalam Mukhtashor as-Sunan.”

Sehingga yang lebih tepat adalah kembali pada penjelasan sebelumnya, bahwa tidak diperoleh larangan ataupun anjuran untuk berpuasa pada bulan Rajab. Jadi apabila ada yang mengklaim bahwa mengkhususkan puasa padanya ada pahala tertentu yang tidak didapatkan pada bulan lain, atau sebaliknya melarang mutlak puasa di bulan ini, perlu ditanya dalil yang mendasarinya.

Semoga kita menjadi hamba-hamba Allah yang beribadah ikhlash kepada-Nya berdasar dalil yang benar dan tepat.

 

Oleh: Abu Abdirrahman Sofian hafidzahullah

Tinggalkan Balasan