Apakah Berkurban adalah Keharusan bagi yang Mampu?
Kajian Bulughul Maram Tentang Penyembelihan Kurban (Bag Ke-3)
Kitabul Ath’imah
Bab Al-adhohiy
Matn Hadits:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ الْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَهDan dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang memiliki kelapangan, namun tidak berkurban, jangan sekali-kali mendekati musholla kami.
Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Hakim. Namun para Imam (ahli hadits) lainnya merajihkan bahwa hadits ini mauquf
Baca bagian sebelumnya: Nabi Berkurban untuk Diri, Keluarga, dan Umat Beliau
Penjelasan:
Hadits ini diperselisihkan oleh para Ulama apakah valid sebagai sabda Nabi atau tidak. Sebagian Ulama menilai hadits ini shahih, seperti al-Hakim dan Syaikh al-Albaniy. Banyak Ulama lain yang menilai hadits ini tidak shahih sebagai sabda Nabi, namun sekedar ucapan Sahabat Nabi Abu Hurairah. Sebagaimana dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam matn Bulughul Maram ini bahwasanya para Imam ahli hadits selain al-Hakim menilai bahwa hadits ini adalah mauquf, yaitu ucapan Abu Hurairah.
Ibnu Katsir dalam Tafsirnya dan adz-Dzahabiy dalam ‘Tanqih’ mengutip pendapat al-Imam Ahmad bahwa hadits itu munkar.
Dari jalur riwayat yang marfu’ hampir seluruhnya melalui perawi Abdullah bin ‘Ayyasy. Perawi ini diperselisihkan oleh para Ulama. Abu Dawud dan anNasaai melemahkannya. Ibnu Hibban menilainya tsiqoh. Al-Imam Muslim meriwayatkan melalui jalur Abdullah bin ‘Ayyasy ini hanya sebagai penguat. Ada lagi jalur marfu’ yang tidak melalui Abdullah bin ‘Ayyasy yaitu riwayat ad-Daaraquthniy dalam Sunannya, namun dalam sanadnya terdapat perawi ‘Amr bin al-Hushain yang dinilai sendiri oleh ad-Daaraquthniy sebagai matruk (yang ditinggalkan periwayatannya).
Sedangkan melalui jalur yang mauquf, Ibnu Abdil Barr menyebutkan secara bersanad riwayat yang shahih –sebagian jalur seluruh perawinya adalah rijal alBukhari dan Muslim- pernyataan al-A’raj (Abdurrahman bin Hurmuz):
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ فِي الْمُصَلَّى يَقُوْلُ مَنْ قَدِرَ عَلَى سَعَةٍ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Aku mendengar Abu Hurairah pada saat berada di musholla (Ied) berkata: Barang siapa yang mampu berada di atas kelapangan namun tidak berkurban, jangan sekali-kali mendekati musholla kami (atTamhiid limaa fil muwaththo’ minal ma’aaniy wal asaaniid)
Syaikh Ibnu Utsaimin mengungkapkan kemungkinan pernyataan Abu Hurairah tersebut adalah saat beliau menjadi pemimpin di Madinah dan menyampaikan ancaman itu agar menjadi pelajaran bagi kaum muslimin di sana (Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam (6/76)).
Insyaallah pendapat yang rajih adalah bahwasanya hadits ini mauquf sebagai ucapan Abu Hurairah. Di antara Ulama yang menilai demikian adalah ad-Daaraquthniy, Ibnu Abdil Bar, dan Syaikh Bin Baz.
Jika ada pertanyaan: Bukankah meski itu hanya ucapan Sahabat Nabi, bisa dijadikan sebagai hujah?
Jawabannya adalah: Benar, selama tidak ada nash atau Sahabat Nabi lainnya yang menyelisihinya.
Terdapat pendapat Sahabat Nabi lainnya yang menunjukkan bahwasanya berkurban tidaklah sampai taraf kewajiban.
عَنْ أَبِي سَرِيْحَةَ قَالَ: رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ
Dari Abu Sarihah ia berkata: Aku melihat Abu Bakr dan Umar, keduanya tidaklah berkurban (Riwayat Abdurrazzaq dan al-Baihaqiy)
Abu Mas’ud al-Anshariy radhiyallahu anhu berkata:
إِنِّى لأَدَعُ الأَضْحَى وَإِنِّى لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِى أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَىَّ
Sesungguhnya aku benar-benar meninggalkan berkurban meski aku mampu, karena khawatir tetanggaku menganggap bahwasanya (berkurban) itu adalah kewajiban bagiku (Riwayat Abdurrazzaq dan al-Baihaqiy)
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban. Abu Hanifah berpendapat wajib bagi yang mampu. Sedangkan jumhur Ulama: al-Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat sunnah muakkadah. Sepertinya pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat. Wallaahu A’lam.
Meskipun demikian, tidak selayaknya bagi kaum muslimin yang mampu meninggalkan syiar Islam dan sunnah Nabi ini. Kalau sebagian Sahabat Nabi di waktu tertentu tidak berkurban adalah karena agar jangan disangka sebagai kewajiban yang akan memberatkan.
Di masa kita sunnah ini kurang banyak diperhatikan. Banyak terdapat daerah yang berkurban hanya sedikit, dibandingkan jumlah penduduknya yang tidak sedikit orang mampu. Tidak jarang mereka meninggalkan berkurban karena kurang peduli. Padahal itu jelas sunnah Nabi, manusia yang seharusnya paling dia cintai. Sebaliknya, justru mereka lebih bersemangat untuk menyembelih kambing maupun sapi dalam perayaan tertentu di bulan lain yang sebenarnya tidak disyariatkan sama sekali. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada semuanya.
Kalaulah tidak ada keutamaan lain dalam berkurban kecuali ittiba’ (meneladani) Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, bagi orang beriman itu sudah keutamaan yang tidak ada bandingannya. Karena dengan meneladani Nabi secara benar, seseorang akan mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah. Dambaan hakiki setiap insan yang beriman.
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah (Wahai Nabi) : Jika kalian mencintai Allah, ikutilah (teladanilah) aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni kalian. Dan Allah adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S Ali Imran ayat 31)
Penulis:
Abu Utsman Kharisman