Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Pertanyaan:

Di negeri barat, orang-orang menerapkan kebiri pada kucing dengan alasan karena kucing-kucing itu telah mengganggu. Apakah hukum demikian?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

Jika kucing berjumlah banyak dan mengganggu, sedangkan tindakan operasinya tidak menyakitkan, tidak mengapa. Karena hal yang demikian itu lebih utama dibandingkan membunuhnya. Adapun kalau kondisi kucing normal, tidak mengganggu, bisa jadi dengan dibiarkan berkembangbiak sebagaimana mestinya memberikan kebaikan.


Sumber: Fatawa Islamiyyah (4/448)

Redaksi Fatwa dalam Bahasa Arab

س – في الغرب يقومون بقطع الغريزة الجنسية عند القطط بدعوى الإيذاء فما حكم ذلك؟

ج- إذا كانت القطط كثيرة مؤذية وكانت العملية لا تؤذيها فلا حرج لأن هذا أولى من قتلها بعد خلقها.. وأما إذا كانت قططا معتادة ولا تؤذي فلعل في بقائها تتنامي خيراً.

الشيخ ابن عثيمين (فتاوى إسلامية)

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan