Panduan Ringkas Sebagai Imam Shalat Bag 5: Imam Memahami Pembatal-Pembatal Shalat
Pembatal-pembatal Sholat
Pembatal-pembatal sholat ada 8, yaitu:
- Berbicara secara sengaja dalam keadaan ingat dan mengetahui. Adapun orang yang lupa dan tidak tahu, sholatnya tidak batal,
- Tertawa
- Makan,
- Minum,
- Terbukanya aurat,
- Menyimpang jauh dari arah kiblat (arah menghadapnya),
- Perbuatan sia-sia yang berurutan dalam sholat,
- Batalnya thoharoh (terjadi hadats kecil atau hadats besar).
(Diterjemahkan dari ad-Duruusul Muhimmah li ‘Ammatil Ummah karya Syaikh Bin Baz).
Bagaimana Jika Imam Batal Shalatnya?
Jika imam tidak bisa melanjutkan shalat karena sebab tertentu seperti batal wudhu’nya, lupa belum berwudhu’, atau sebab lainnya, maka ia bisa memilih makmum untuk menggantikan dirinya dan meneruskan shalat.
Sebagaimana Umar bin al-Khotthob ketika ditikam pada sholat Subuh, beliau memegang tangan Abdurrahman bin Auf untuk menggantikan beliau sebagai imam (H.R al-Bukhari).
Demikian juga Ali bin Abi Tholib pernah terkena mimisan di hidungnya, kemudian beliau memilih salah satu makmum untuk menjadi imam menggantikannya (riwayat Said bin Manshur).
Yang dipilih untuk menggantikan imam sebaiknya adalah seseorang yang ikut shalat berjamaah sejak awal bukan makmum masbuq.
Namun, jika yang dipilih menggantikan imam adalah masbuq, maka masbuq melanjutkan imam. Saat semestinya salam, masbuq yang menjadi imam itu memberikan isyarat dan makmum boleh memilih, apakah memisahkan diri (salam duluan), atau duduk menunggu imam masbuq ini menyelesaikan shalatnya (alMinhaj karya anNawawy (1/64)).
Sebagian Ulama menjelaskan bahwa imam masbuq yang hendak sampai pada bagian salam untuk makmum, bisa memilih salah satu makmum menggantikan dirinya sebagai imam, agar imam dan makmum salam bersama-sama, sedangkan dirinya melanjutkan shalat sendirian.
Jika imam tidak memilih seseorang untuk menggantikan, maka makmum bisa saja melakukan salah satu hal:
- Memilih (dengan memberi isyarat) agar salah satu makmum menjadi imam, atau
- Melanjutkan sholat sebagai sholat sendiri-sendiri
(Disarikan dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarhul Kabiir (1/498)).