Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Bagaimana Seorang Muslim Dapat Menjauhkan Dirinya Dari Huru-Hara Fitnah?

Pertanyaan:

Semoga Allah mengaruniakan kebaikan untuk anda. Ada seorang yang bertanya: Pada masa ini, bagaimana seorang muslim dapat menjauhkan dirinya dari berbagai fitnah yang banyak huru-hara terjadi?

Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al Hamadani Al Jabiri rahimahullah memberikan bimbingan:

Pertama: Hendaknya seseorang membentengi dirinya dengan ilmu syar’i.

Dia benar-benar mendalami agama Allah. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah menghendaki kebaikan padanya, Dia jadikan orang itu paham terhadap agama.”

Hendaknya dia menuntut ilmu tersebut dari para ulama yang kokoh dalam keilmuannya. Para ulama yang telah diakui oleh kalangan khusus maupun masyarakat umum akan kedalaman pemahaman, keistikamahan, dan ketulusan mereka dalam memberikan yang terbaik untuk umat.

Kedua: Hendaknya seseorang menjauhi teman dekat yang buruk. Baik pertemanan dalam hal syahwat maupun syubhat.

Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mengingatkan,

المَرءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang itu sesuai dengan agama teman dekatnya. Maka hendaknya salah seorang dari kalian memperhatikan siapa yang ia jadikan teman dekat.”

Ketiga: Tidak berkecimpung dalam fitnah yang tengah terjadi. Seseorang harus menjauhinya.

Sebab apabila dia sampai larut padanya, fitnah tersebut akan menyeret dan menjerumuskannya.

Yang hendaknya dia lakukan adalah tetap berpegang teguh dengan sunnah yang telah ia ketahui dan meninggalkan urusan yang keumuman manusia bergelut padanya.

Hendaknya pula dia tetap bersama jamaah kaum muslimin dan pemimpin mereka. Yakni, jama’ah muslimin dan pemimpin (negara) mereka di negerinya.


Diterjemahkan oleh: Abu Dzayyal Muhammad Wafi 

Sumber audio:

https://tinyurl.com/kiatmenjauhdarifitnah

Catatan:

Fitnah yang dimaksudkan dalam pertanyaan maupun jawaban tampaknya adalah bermakna khusus fitnah berupa huru-hara semisal perang saudara, pemberontakan maupun pertempuran yang melibatkan sesama muslim.

Adapun permasalahan beda pendapat, sengketa, perselisihan yang sudah jelas dan telah terjawab penilaian dan bimbingannya oleh para ulama ahlussunnah, walaupun bagi pihak yang tidak puas tetap menyebut dengan istilah fitnah, bukanlah makna fitnah yang dibahas dalam fatwa ini.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan