Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Allah Ta’ala berfirman:

وَقالَ الرَّسولُ يا رَبِّ إِنَّ قَومِي اتَّخَذوا هذَا القُرآنَ مَهجورًا

Dan Rasul (Muhammad) berkata: Wahai Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan alQuran ini sebagai sesuatu yang ditinggalkan (Q.S al-Furqan ayat 30)

Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:

Yang demikian itu adalah karena orang-orang musyrik tidak mau menyimak dan mendengar alQuran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (di ayat lain, yang artinya):

“dan orang-orang kafir berkata: Janganlah kalian mendengarkan alQuran, dan kacaukanlah (buat kegaduhan, agar orang tidak mendengarkannya), niscaya kalian akan menang” (Q.S Fushshilat ayat 26).

Jika dibacakan alQuran kepada mereka, mereka banyak membuat kegaduhan dan berbicara dalam hal lain, sehingga mereka tidak mendengarnya. Ini termasuk sikap meninggalkan alQuran.

Demikian juga sikap tidak mau beriman dan membenarkannya adalah termasuk sikap meninggalkan alQuran. Tidak mau merenungi (mentadabburi) dan memahaminya adalah termasuk sikap meninggalkan alQuran. Tidak mau beramal, mematuhi perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya adalah termasuk sikap meninggalkan alQuran.

Menyimpang darinya dan lebih memilih selainnya – baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, kalam, atau metode yang diambil dari selainnya- adalah termasuk meninggalkan alQuran.

Maka kita meminta kepada Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Memberi anugerah Yang Maha Mampu berbuat sesuai dengan yang dikehendaki-Nya untuk menyelamatkan kita dari hal-hal yang membuat-Nya murka dan agar kita menggunakannya untuk hal-hal yang diridhainya, dalam bentuk menghafal Kitab-Nya, memahaminya, menunaikan konsekuensi pelaksanaannya siang dan malam, sesuai dengan yang dicintai dan diridhai-Nya, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah lagi Maha Pemberi.

(Tafsir alQuranil Adzhim)

Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah menyatakan:

Sikap meninggalkan alQuran itu bermacam-macam.

Pertama: Tidak mau mendengar, beriman, dan menyimaknya.

Kedua: Tidak mau beramal dan memperhatikan halal dan haram (yang dijelaskan alQuran), meskipun ia membaca dan beriman terhadapnya.

Ketiga: Tidak mau menjadikannya sebagai pemutus perkara dalam pokok agama maupun cabangnya serta menganggap bahwa alQuran tidak menghasilkan keyakinan, bahwa dalilnya secara lafadz tidaklah menghasilkan ilmu.

Keempat: Tidak mau merenungi (tadabbur), memahami, dan mempelajari apa yang diinginkan oleh (Allah) yang berfirman tentangnya.

Kelima: Tidak mau berobat dengannya dalam seluruh penyakit hati, kemudian ia mencari pengobatan dari selainnya. Tidak mau berobat dengannya. Ini semua masuk dalam firman Allah (yang artinya):

Dan Rasul (Muhammad) berkata: Wahai Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan alQuran ini sebagai sesuatu yang ditinggalkan (Q.S al-Furqan ayat 30)

(al-Fawaaid (1/82)).

 

Oleh: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan