Hukum Melagukan Doa Qunut
Fadhilatusy Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi al-Madkhali rahimahullah ditanya:
Apa hukum melagukan doa pada Qunut (dalam sholat witir)?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
(Permasalahan qunut dalam sholat witir) ini, (pendapat) yang aku lebih condong padanya adalah termasuk dari lafadz-lafadz bahasa arab yang tidak dilagukan. Karena bacaan yang dilantunkan adalah ketika membaca al-Quran al-Karim.
Hendaknya seseorang melafadzkan bacaan (qunut) tersebut dengan lafadz yang fasih dan tanpa melagukannya seperti melantunkan bacaan al-Quran. Ini lebih baik baginya dan lebih utama.
Walaupun aku tidak mampu untuk memastikan bahwa melagukannya (doa qunut) adalah sebuah keharaman. Namun menurutku lebih baik baginya tidak melagukannya.
Artikel terkait:
- Memanfaatkan Qunut Witir Untuk Berdoa
- Bersholawat Untuk Nabi Dalam Qunut Witir
- Penjelasan Doa Dalam Qunut Witir
Misal ketika seseorang mengucapkan doa:
الَّلهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا أَعْطَيْتَ
(dan seterusnya, hendaknya dia melafadzkan tanpa melagukannya).
Demikianlah…
Sumber audio:
?️ Diterjemahkan oleh:
Abu Hatim Ismail