Puasa Anak Kecil
Di era modern ini begitu banyak konsep pengasuhan anak dan pendidikannya didengungkan. Ada yang lebih suka dengan konsep barat, ada pula yang lebih condong ke kearifan lokal. Beda pandang tak terelakkan terjadi dan kerap membingungkan. Termasuk dalam batas mengajak anak kecil berpuasa di bulan Ramadhan ini, tak ayal masih ada yang kebingungan.
Alhamdulillah, para ulama telah menuliskan pembahasannya, sebagai bimbingan bagi kita, kaum muslimin.
Imam Al Bukhori rahimahullah telah membuka bab khusus dalam Kitab Ash Shoum pada shahih beliau:
بَابُ صَوْمِ الصِّبْيَانِ
“Bab (tentang) Puasanya Anak-anak.”
Kemudian Imam Al Bukhori pada bab yang sama menyebutkan secara mu’allaq (tanpa merinci jalur sanadnya) atsar Umar bin Al Khoththob radhiyallahu anhu dengan tulisan beliau:
وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِنَشْوَانٍ فِي رَمَضَانَ : وَيْلَكَ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ. فَضَرَبَهُ
Sementara Umar radhiyallahu anhu telah berkata kepada pemabuk di bulan Ramadhan: “Sungguh tercelanya engkau, padahal anak-anak kita tengah berpuasa”, lalu beliaupun (memerintahkan agar algojo) memukul orang itu (sebagai hukuman).
Pada judul bab tersebut, tampak bahwa Imam Al Bukhori rahimahullah berdalil dengan atsar Umar sebagai salah satu dari Khulafa’ ar Rosyidin yang kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk berpegang teguh dengan sunnah Nabi dan sunnah beliau-beliau itu radhiyallahu anhum jami’an.
Atsar tersebut sendiri telah disebutkan jalur periwayatan yang tersambung oleh Sa’id bin Manshur dan Al Baghowi dalam Al Ja’diyat.
Artinya jelas di masa sahabat, anak-anakpun sudah dibiasakan ikut berpuasa.
Baca Juga: Jangan Telantarkan Anak Anda!
Lantas berapa batas usia mereka mulai ikut berpuasa?
Al Hafidz ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah menjabarkan:
(ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺎﺏ ﺻﻮﻡ اﻟﺼﺒﻴﺎﻥ)
ﺃﻱ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﺃﻡ ﻻ ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ اﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭاﺳﺘﺤﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭاﻟﺰﻫﺮﻱ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ ﺑﻪ ﻟﻞﺗﻤﺮﻳﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫا ﺃﻃﺎﻗﻮﻩ ﻭﺣﺪﻩ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺑﺎﻟﺴﺒﻊ ﻭاﻟﻌﺸﺮ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺣﺪﻩ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﺎﺛﻨﺘﻲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﺑﻌﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﻗﺎﻝ اﻷﻭﺯاﻋﻲ ﺇﺫا ﺃﻃﺎﻕ ﺻﻮﻡ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺗﺒﺎﻋﺎ ﻻ ﻳﻀﻌﻒ ﻓﻴﻬﻦ ﺣﻤﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻮﻡ
(Penjelasan) tulisan Imam Al Bukhori rahimahullah “Bab Puasanya Anak-anak;” maksudnya apakah disyariatkan ataukah tidak?
Mayoritas ulama berpandangan bahwa tidak wajib puasa bagi yang belum baligh. Sementara beberapa ulama dari salaf berpendapat disunnahkan, diantaranya Ibnu Sirin, Az Zuhri. Berpendapat dengannya pula Asy Syafi’i, bahwa anak-anak diajak berpuasa sebagai bentuk latihan baginya. Sedangkan para ulama pengikut madzhab beliau (asy Syafi’i) ada yang menyebutkan batas ajakan pada usia 7 dan 10 tahun seperti (ajakan dan perintah-pen) pada sholat.
Adapun batasnya menurut Ishaq (Ar Rahawaih) di usia 12 tahun, sedangkan menurut Ahmad adalah 10 tahun berdasar salah satu riwayat dari beliau.
Sementara Al Auza’i menyatakan (batasnya) “Jika sudah mampu ikut berpuasa selama 3 hari tanpa mengalami kelemahan (yang membahayakan-pen), dikategorikan untuk berpuasa.”
Tampaknya pendapat moderat sebagaimana kesimpulan Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah, ketika beliau berfatwa:
والصغير لا يلزمه الصوم حتى يبلغ، ولكن يؤمر به متى أطاقه ليتمرن عليه ويعتاده ، فيسهل عليه بعد البلوغ
“Adapun anak kecil, tidak diharuskan berpuasa hingga mencapai baligh. Namun (hendaknya) diajak untuk berpuasa, bilamana sudah memiliki kemampuan, sebagai bentuk latihan dan membiasakannya. Sehingga menjadi (lebih) mudah baginya ketika telah baligh.” (Al Fatawa 19/28)
Pendapat yang demikian merupakan pilihan Al Hafidz Ibnu Hajar juga dalam Fathul Bari. Ketika menjelaskan pelibatan anak-anak para sahabat saat awal disyariatkan puasa ‘Asyuro, beliau rahimahullah menyatakan:
ﻭﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﺠﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺗﻤﺮﻳﻦ اﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻷﻥ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﺜﻞ اﻟﺴﻦ اﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮ ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻓﻬﻮ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻬﻢ ﺫﻟﻚ ﻟلتمرين
“Dan pada hadits (puasa ‘Asyuro-pen) tersebut terdapat hujjah bahwa memang disyariatkan melatih anak-anak berpuasa, sebagaimana pembahasan yang telah lalu. Karena anak-anak yang masih di usia seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut sebenarnya dia belum mukallaf (belum diberi tanggungan syariat), berarti yang dilakukan para sahabat terhadap mereka itu sekadar sebagai latihan saja.” (Fathul Bari 4/201)
Lihat pembahasan seputar puasa ‘Asyuro di: Sebagian Hadits Tentang Puasa Hari Asyura (10 al-Muharram) dalam Shahih Muslim
Kemudian beliau (Al Hafidz rahimahullah) membantah anggapan sebagian pihak yang mengira bahwa mengajak anak kecil berpuasa merupakan tindakan penyiksaan terhadap anak, hanya akibat dugaan bahwa berpuasanya anak-anak sahabat tanpa sepengetahuan Nabi shollallahu alaihi wasallam. Secara makna beliau rahimahullah telah menyebut bantahannya bahwa:
1. Hadits puasa anak-anak di awal perintah puasa asy syuro jelas disebutkan dari pernyataan sahabat Nabi.
2. Yang benar menurut para ulama ahli hadits maupun ushul (fiqh), apabila seorang sahabat telah mengatakan:
“Kami melakukan demikian…” di masa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam hukumnya rofa’ (valid sebagai ketentuan yang diakui Nabi). Karena;
- memang yang lebih tampak (kesimpulannya) adalah Nabi shollallahu alaihi wasallam telah mengetahuinya
- dan beliaupun telah menyetujui tindakan para sahabat itu.
- ditambah adanya banyak kesempatan para sahabat menanyakannya kepada beliau shollallahu alaihi wasallam (ternyata tidak diperoleh riwayat pertanyaan tentang hal itu), karena hal itu bukan ranah ijtihad.
Sehingga disimpulkan bahwa (melatih puasa anak kecil) merupakan bentuk tauqif (sekadar menjalankan ketentuan syariat), bukan karena tidak diketahui Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Wallahu a’lam
?️ Penulis:
Abu Abdirrohman Sofian