Mengusap Khuf Dalam Wudhu
Apa Manfaat Seseorang Mempelajari Syariat Mengusap Khuf dalam Wudhu’?
Jawab:
Sangat banyak manfaat yang bisa diambil seseorang yang mempelajari bab ini. Ia bisa mengambil keringanan syariat dalam berwudhu’. Pada saat berwudhu’ sudah sampai akan mencuci kaki, ia tidak perlu melepas sepatu, sandal, atau kaos kakinya. Cukup ia usap saja bagian atas sepatu, sandal, atau kaos kakinya tersebut, asalkan terpenuhi syarat dan ketentuannya sesuai dalil yang ada. Hal itu sangat mempermudah seseorang yang :
1. Dalam kondisi sakit, sehingga selalu memakai kaos kaki.
2. Dalam cuaca sangat dingin, sehingga selalu memakai kaos kaki.
3. Dalam safar atau keadaan tertentu yang mengharuskan sering menggunakan sepatu dan jarang dilepas.
Kalaulah tidak ada manfaat lain selain meneladani (mencontoh perbuatan) Nabi shollallahu alaihi wasallam, maka sungguh itu adalah suatu manfaat yang sangat besar dan tak tergantikan.
Meneladani beliau adalah bukti kecintaan kepada Allah, akan dicintai Allah, dan akan mendapat ampunanNya (Q.S Ali Imran:31).
Apa Saja yang Hukumnya Masuk Kategori Khuf ?
Jawab:
Bisa berupa sepatu, sandal, atau kaos kaki. Namun, ada syarat-syaratnya:
1. Suci, bebas dari najis.
2. Menutup telapak kaki secara sempurna dari bawah hingga minimal mata kaki. Boleh juga jika ada yang sobek/celah kalau sedikit.
3. Berasal dari sesuatu yang mubah. Sebagai contoh, tidak boleh memakai kaos kaki dari sutera.
4. Ketika memakainya, si pemakai dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.
5. Tidak bisa dilepaskan kecuali dengan bantuan tangan atau kaki lain. Karena itu, kebanyakan sepatu sandal atau sandal jepit tidak masuk kategori khuf ini.
Secara bahasa, khuf artinya adalah sepatu. Sedangkan sandal (yang tidak bisa dilepas kecuali dengan bantuan tangan atau kaki lain) dalam bahasa Arab disebut an-Na’l. Sedangkan kaos kaki adalah jaurab atau tasakhiin.
Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap khuf, na’l, maupun jaurab dan tasakhin. Lafadz-lafadz hadits dengan khuf sangat banyak.
Sedangkan untuk na’l dan jaurab juga ada, bahkan banyak atsar perbuatan Sahabat Nabi. Di antara lafadz-lafadz dalil yang menunjukkan bahwa tidak khusus untuk sepatu saja, namun juga sandal dan kaos kaki adalah:
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ
Dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengusap di atas kedua kaos kaki dan kedua sandal (H.R anNasaai)
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فَأَصَابَهُمْ الْبَرْدُ فَلَمَّا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى الْعَصَائِبِ وَالتَّسَاخِينِ
Dari Tsauban –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutus pasukan perang, kemudian mereka ditimpa cuaca digin. Ketika mereka tiba bertemu dengan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, beliau memerintahkan untuk mengusap pada surban dan sepatu/kaos kaki penghangat (H.R Abu Dawud)
Namun, sekali lagi tidak semua sepatu, sandal, dan kaos kaki memenuhi syarat sehingga termasuk dalam hukum khuf. Lihat syarat-syaratnya di atas.
Apakah Ada Batasan Waktu Bolehnya Mengusap Khuf tersebut?
Jawab:
Ya, ada batasan waktunya. Untuk orang yang tidak safar (mukim) waktunya sehari semalam. Sedangkan untuk yang safar, waktunya adalah 3 hari 3 malam.
عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَتْ عَلَيْكَ بِابْنِ أَبِي طَالِبٍ فَسَلْهُ فَإِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
Dari Syuraih bin Hani’ beliau berkata: Aku mendatangi Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bertanya kepada beliau tentang mengusap dua khuf. Beliau berkata: Datangilah Ali bin Abi Thalib dan bertanyalah kepadanya karena ia pernah safar bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Kemudian kamipun bertanya kepada beliau. Ali berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjadikan (batas waktunya) adalah 3 hari 3 malam untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim (tidak safar) (H.R Muslim)
Hitungannya adalah sejak mulai mengusap pertama kali, sebagaimana dijelaskan oleh anNawawy dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdab dan dikuatkan juga oleh Syaikh Ibn Utsaimin.
Setelah lewat waktunya, pada saat berwudhu’ khuf harus dilepas dan kaki dicuci. Kemudian setelah itukhuf kembali boleh dipakai saat kondisi suci, pada saat akan berwudhu’ berikutnya selama khuf belum dilepas, bisa mengusap di atas khuf lagi.
Apakah Ketika Akan Mengusap Khuf tersebut Kita Mengambil Air Tersendiri?
Jawab:
Tidak perlu. Dinamakan mengusap, cukup menggunakan sisa air yang masih ada pada telapak tangan. Tidak perlu mengambil/ menciduk air baru. Kecuali jika tangan sudah benar-benar kering, cukup dibasahi sedikit.
Apa Dalil yang Menunjukkan Syarat Harus Dalam Kondisi Suci pada Saat Akan Memakainya?
Jawab:
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
Dari Urwah bin al-Mughiroh dari ayahnya beliau berkata: Saya bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam salah satu safar. Kemudian (ketika berwudhu’ dan tiba waktu akan mencuci kaki), aku condongkan tubuhku untuk membantu melepaskan sepatu beliau, namun beliau berkata: Biarkanlah (jangan dilepas), karena aku mengenakan keduanya dalam keadaan suci. Kemudian beliau mengusap di atas keduanya (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Artinya, seseorang yang akan memakai khuf, dan ingin mengusap khuf itu saat berwudhu’ berikutnya, harus sudah berwudhu’ dulu dengan wudhu’ sempurna (termasuk mencuci kaki), kemudian barulah ia kenakan khuf itu pada saat sudah suci dari hadats. Nantinya, selama ia memakai khuf tersebut, dan berhadats, pada saat berwudhu’ tidak perlu lagi melepasnya. Cukup mengusap di atas kedua khuf itu jika berwudhu’. Tidak harus mencuci kedua kakinya.
Bagaimana Tatacara Mengusap Khuf?
Jawab:
Telapak tangan yang masih basah diletakkan di atas khuf, dimulai dari bagian jari kaki diperjalankan hingga bagian pangkal telapak kaki. Telapak tangan kanan di atas punggung kaki kanan, sedangkan telapak kaki kiri di atas punggung kaki kiri.
Keduanya diperjalankan bersamaan. Dilakukan hanya sekali tidak perlu diulang (al-Mulakhkhash al-Fiqhiy karya Syaikh Sholih al-Fauzan (1/43)).
Apakah Hukum Mengusap Khuf Saat Wudhu’ Adalah Wajib?
Jawab:
Tidak wajib. Itu hanyalah keringanan. Kalaupun seseorang melepas khufnya dan mencuci kedua kakinya, tidak mengapa. Hanya saja ia melakukan sesuatu yang menyelisihi keutamaan.
Apakah Kalau Seseorang Junub Ia Masih Bisa Mengusap Di Atas Khuf Saat Berwudhu’?
Jawab:
Mengusap di atas khuf ketika berwudhu’ hanya bisa dilakukan jika masih terpenuhi syaratnya dan hanya sekedar berhadats kecil, seperti kencing, buang air besar, atau tidur nyenyak. Namun, kalau hadats besar (junub), ia harus melepas khufnya dan mencuci kakinya.
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍوَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Dari Shofwan bin Assaal radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk tidak melepas khuf kami dalam waktu 3 hari3 malam (untuk musafir, pent) kecuali jika mengalami janabah (junub). Tapi, (masih bisa berlaku) jika buang air besar, kencing, dan tidur (H.R atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah)
InsyaAllah akan ada pembahasan tentang junub pada bab-bab tersendiri berikutnya (Bab Mandi dan Hukum Junub).
Apa Saja yang Membatalkan Keadaan Mengusap Khuf?
Jawab:
Masa mengusap khuf menjadi batal karena 3 hal:
1. Telah habis masa mengusap: sehari semalam untuk mukim dan 3 hari 3 malam untuk musafir.
2. Mengalami junub.
3. Melepas khuf.
Karena jika ia telah mengusap khuf, bisa berlaku lagi periode pengusapan jika ia memakai khuf sudah dalam keadaan suci.
Dikutip dari buku “Fiqh Bersuci dan Sholat”, Abu Utsman Kharisman