Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Ungkapan bagaimana seorang perawi mendapatkan hadits dari perawi di atasnya disebut shighot atTahammul. Dalam suatu hadits, adakalanya shighot tahammul yang disampaikan perawi secara tegas menunjukkan bahwa ia mendengar langsung dari perawi di atasnya. Ada pula shighot tahammul yang tidak secara tegas mengungkapkan demikian.

Berikut ini adalah sebuah hadits yang seluruh perawinya mengungkapkan secara tegas bahwa ia mendengar langsung dari perawi di atasnya.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى

(al-Bukhari menyatakan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ia berkata: aku mendengar Yahya bin Sa’id berkata: telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bahwasanya ia mendengar alqomah bin Waqqash al-Laitsy berkata: aku mendengar Umar bin al-Khoththob berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu pasti mengandung niat, dan setiap segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya… (H.R al-Bukhari)

Shighot Tahammul ada 2 macam, yaitu:

Macam Pertama: Kalimat penyampaian riwayat yang menunjukkan secara tegas mendengar langsung dari perawi di atasnya, seperti:

حَدَّثَنَا , حدَّثَنِي , أَخْبَرَناَ, أَخْبَرَنِي , سَمِعْتُ , أَنْبَأَنَا 

Macam Kedua: Kalimat penyampaian riwayat yang tidak secara tegas menunjukkan bahwa seorang perawi mendengar langsung dari perawi di atasnya, adalah:

عَنْ , أَنْ , قَالَ

Macam yang kedua ini disebut mu’an-‘an

Mudallis, Tadlis, dan Mudallas

  • Salah satu syarat suatu hadits bisa diterima adalah jika sanadnya bersambung.
  • Hadits mu’an-’an mengandung kemungkinan sanadnya terputus jika perawi yang meriwayatkan secara ‘an-’anah adalah perawi yang mudallis.
  • Mudallis adalah salah satu sifat perawi yang jika menyampaikan shighot tahammul yang tegas dan jelas, ia bisa jadi terpercaya. Namun, jika ia menyampaikan secara mu’an-’an, ada kemungkinan ia menyembunyikan perawi lain
  • Perawi yang mudallis ada yang tsiqoh, ada pula yang
  • Mudallis adalah orangnya, perbuatannya adalah tadlis. Hadits mu’an-’an yang di dalamnya ada mudallis disebut mudallas

Bagaimana Cara Mengetahui Bahwa Suatu Perawi adalah Mudallis?

  1. Melalui kitab-kitab biografi para perawi secara umum, seperti ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibban, al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, taqriibut Tahdziib karya al-Hafidz Ibnu Hajar, Miizaanul I’tidal karya adz-Dzahabiy, dan semisalnya.
  2. Melalui kitab-kitab yang khusus mengumpulkan tentang perawi mudallis, seperti: Asmaaul Mudallisiin karya as-Suyuthiy, atTabyiin li Asmaa-il Mudallisiin karya Abul Wafaa asy-Syaafi’iy, Dzikrul Mudallisiin karya anNasaai, dan semisalnya.

Macam-macam Tadlis yang Masyhur

Ada 3 macam tadlis yang masyhur, yaitu:

  1. Tadlis al-Isnad
  2. Tadlis asy-Syuyukh
  3. Tadlis at-Taswiyah

Al-Imam al-Baiquniy dalam Mandzhumah al-Baiquniyyah hanya menyebutkan 2 macam, yaitu tadlis al-Isnaad dan tadlis asy-Syuyukh

Definisi Mudallas dalam Mandzhumah al-Baiquniyyah

وَمَا أَتَى مُدَلَّساً نَوعَانِ

…sedangkan mudallas itu ada 2 macam

اَلْأَوَّلُ: الْاَسْقَاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ … يَنْقُلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ

(Macam mudallas) yang pertama adalah menggugurkan penyebutan (nama) syaikh…dan menukil (khabar) dari orang di atasnya dengan kata عَنْ atau أن

وَالثَّانِ: لاَ يُسْقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ … أَوْصَافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَرِفْ

Dan (macam mudallas) yang kedua adalah tidak menggugurkan (syaikh), namun menyebutkan sifat…tentangnya dengan sifat-sifat yang tidak dikenal

Definisi Lain Tadlis al-Isnad Menurut al-Imam Ibnu Katsir

أَنَّهُ يَرْوِي عَمَّنْ لَقِيَهُ مَالَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ، أَوْ عَمَّنْ عَاصَرَهُ وَلَمْ يَلْقَه، مُوْهِماً أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنْهُ

Meriwayatkan dari orang yang pernah bertemu dengannya namun tidak mendengar langsung dari orang itu, atau dari orang yang hidup semasa dengannya namun tidak pernah bertemu, mengesankan bahwasanya ia memang benar-benar mendengar darinya (al-Baa’itsul Hatsiits karya al-Imam Ibnu Katsir)

Contoh Tadlis al-Isnad

Ibnu Khosyrom menyatakan:

كنا عند سفيان بن عُييْنة، فقال: قال الزهري كذا فقيل له: أسمعت منه هذا؟ قال: حدثني به عبد الرزاق عن معمر عنه

Kami pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah ia berkata: az-Zuhriy berkata begini…(disebutkan hadits). Kemudian ditanyakan kepadanya: Apakah anda mendengar (hadits itu) dari az-Zuhriy? Sufyan bin Uyainah mengatakan: telah menceritakan kepadaku hadits itu Abdurrazzaq dari Ma’mar darinya (dari az-Zuhriy) (al-Ba’itsul Hatsiits karya Ibnu Katsir)

Sufyan bin Uyainah termasuk mudallis, namun beliau tidaklah meriwayatkan kecuali dari perawi yang tsiqoh (atTabyiin li Asmaail Mudallisin karya Abul Wafaa Ibrahim bin Muhammad (1/28)).

Contoh Tadlis asy-Syuyukh

حَدَّثَنَا مَرْوَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ الْمَلِكِ الْمَكِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُسَيْلَةُ هِيَ الْجِمَاعُ

(al-Imam Ahmad berkata) telah menceritakan kepada kami Marwaan ia berkata: telah mengkhabarkan kepada kami Abu Abdil Malik al-Makkiy ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Mulaikah dari Aisyah bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: al-Usailah adalah jimak (H.R Ahmad)

Marwan (bin Muawiyah) adalah seorang mudallis yang suka melakukan tadlis asy-Syuyukh. Dalam hadits ini syaikhnya, menjadi tidak dikenal (majhul) karena tidak jelas siapa nama aslinya dan nama ayahnya.

Definisi dan Contoh Tadlis atTaswiyah

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy rahimahullah menyatakan:

تَدْلِيْسُ التَّسْوِيَة وَهُوَ أَنْ يَجِئَ الْمُدَلِّسُ إِلَى حَدِيْثٍ سَمِعَهُ مِنْ شَيْخٍ ثِقَةٍ وَقَدْ سَمِعَهُ ذَلِكَ الشَّيْخ الثِّقَة مِنْ شَيْخٍ ضَعِيْفٍ وَذَلِكَ الشَّيْخُ الضَّعِيْفُ يَرْوِيْهِ عَنْ شَيْخٍ ثِقَةٍ  فَيَعْمِدُ الْمُدَلِّس الَّذِي سَمِعَ الْحَدِيْث مِنَ الثِّقَةِ اْلأَوَّلِ فَيَسْقُطُ مِنْهُ شَيْخَ شَيْخِهِ الضَّعِيْفِ وَيَجْعَلُهُ مِنْ رِوَايَةِ شَيْخِهِ الثِّقَةِ عَنِ الثِّقَةِ الثَّانِي بِلَفْظٍ مُحْتَمَلٍ كَالْعَنْعَنَةِ وَنَحْوِهَا فَيَصِيْر الْإِسْنَادُ كُلّهُ ثِقَاتٍ وَيُصَرِّحُ هُوَ بِالاِتِّصَالِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ شَيْخِهِ لِأَنَّهُ قَدْ سَمِعَهُ مِنْهُ فَلَا يَظْهَر حِيْنَئِذٍ فِي الْإِسْنَادِ مَا يَقْتَضِي عَدَمُ قَبُوْلِهِ إِلَّا لِأَهْلِ النَّقْدِ وَالْمَعْرِفَةِ بِالْعِلَلِ

Tadlis atTaswiyah adalah seorang mudallis menyampaikan hadits dari syaikhnya yang tsiqoh, yang syaikhnya yang tsiqoh ini mendengar dari syaikh yang lemah. Syaikh yang lemah itu meriwayatkan dari syaikh yang tsiqoh. Kemudian Mudallis tadi menyebutkan bahwa ia mendengar dari syaikh yang pertama dan tidak menyebutkan syaikh yang lemah. Seakan-akan itu adalah riwayat dari syaikh yang tsiqoh dari syaikh yang tsiqoh kedua dengan pengungkapan yang mengandung kemungkinan  (mendengar langsung) seperti ‘an-’anah dan semisalnya. Sehingga dalam sanad itu tersebutkan semuanya tsiqoh, dan perawi mudallis itu secara tegas menyebutkan ketersambungan antara dirinya dengan syaikhnya itu karena ia memang mendengar darinya. Di sanad itu tidak nampak hal yang mengharuskan ditolak. Kecuali bisa dilihat oleh ahli kritikus hadits dan yang paham dengan cacat-cacat pada hadits (Tamamul Minnah karya Syaikh al-Albaniy (1/18))

Beberapa Perawi yang Masyhur Melakukan Tadlis atTaswiyah

Ada beberapa perawi hadits yang dikenal memiliki kebiasaan tadlis atTaswiyah, di antaranya:

  1. Baqiyyah bin al-Waliid.

Abul Wafaa Ibrahim bin Muhammad  rahimahullah (wafat tahun 841 H) menyatakan:

بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيْد مَشْهُوْرٌ بِالتَّدْلِيْسِ مُكْثِرٌ لَهُ عَنِ الضُّعَفَاءِ وَتُعَانِي تَدْلِيْسَ التَّسْوِيَةِ

Baqiyyah bin al-Waliid dikenal luas memiliki sifat tadlis, banyak melakukannya (dengan riwayat) dari para perawi yang lemah, ia melakukan tadlis atTaswiyah (atTabyiin li Asmaail Mudallisin (1/16))

  1. al-Waliid bin Muslim.

الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٌ الدِّمَشْقِي كَذَلِكَ وَيُعَانِي التَّسْوِيَةَ

Al-Waliid bin Muslim ad-Dimasyqiy demikian juga melakukan tadlis atTaswiyah (atTabyiin li Asmaail Mudallisin (1/60))

  1. Shofwaan bin Sholih.
  2. Muhammad bin Mushoffa.

كَانَ صَفْوَانُ بْنُ صَالِحٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَصَفَّى يُسَوِّيَانِ الْحَدِيْثَ يَعْنِي يُدَلِّسَانِ تَدْلِيْسَ التَّسْوِيَةِ

Shofwaan bin Sholih dan Muhammad bin Mushoffaa melakukan tadlis atTaswiyah terhadap hadits (nukilan ucapan Abu Zur’ah ad-Dimasyqiy dalam Tahdzibut Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolaaniy (4/375))

Contoh Tadlis atTaswiyah

Sebuah hadits terdapat di dalamnya tadlis atTaswiyah. Hadits itu dikutip oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab Ilalul Hadits. Beliau nukil beberapa perawi dan jelaskan sebab kelemahan hadits itu. Kutipannya adalah sebagai berikut:

رَوَاهُ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ عَنْ بَقِيَّةَ قَالَ حَدَّثِنِي أَبُوْ وَهْب الْأَسَدِي قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: لَا تَحْمَدُوْا إِسْلَامَ امْرِىءٍ حَتَّى تَعْرِفُوْا عُقْدَةَ رَأْيِهِ

Diriwayatkan oleh Ishaq bin Raahawaih dari Baqiyyah ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Wahb al-Asadiy ia berkata: telah menceritakan kepada kami Nafi’ dari Ibnu Umar ia berkata: Janganlah memuji keislaman seseorang sampai kalian mengetahui kekokohan akal pikirannya (Ilalul Hadits libni Abi Hatim (2/154)).

Setelah menukil hadits tersebut, Ibnu Abi Hatim menjelaskan sebab kelemahan hadits itu. Sebenarnya dalam hadits itu Baqiyyah menerima hadits dari Ubaidullah bin ‘Amr. Ubaidullah bin ‘Amr mendapatkan hadits itu dari Ishaq bin Abi Farwah. Ishaq meriwayatkan hadits dari Nafi’ dan Nafi’ dari Ibnu Umar.

Namun, Baqiyyah menyamarkan Ubaidullah bin ‘Amr ini dengan menyebut kuniahnya, yaitu Abu Wahb dan penisbatan kepada Bani Asad, sehingga disebut al-Asadiy. Selain itu, Baqiyyah juga menghilangkan penyebutan Ishaq bin Abi Farwah dalam mata rantai perawi. Padahal Ishaq bin Abi Farwah ini adalah termasuk perawi yang lemah. Bahkan sebagian Ulama menilainya sebagai pendusta.

Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyatakan:

لاَ يَحِلُّ الرِّوَايَةُ عَنْ إِسْحَاقِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ

Tidak halal meriwayatkan (hadits) dari Ishaq bin Abi Farwah (Dhu’afaa al-Uqailiy (1/102)).

 

Ditulis oleh:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan