Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan:

والُمعْضَلُ السَّاقِطُ مِنهُ اثْنَانِ

Dan al-Mu’dhol adalah yang 2 (atau lebih perawinya) gugur…
(al-Mandzhumah al-Baiquniyyah)

Penjelasan:

Hadits mu’dhol adalah termasuk hadits munqathi’, yang terputus sanadnya. Namun, ia memiliki makna lebih khusus. Bukan sekedar terputus sanad, namun putusnya itu pada 2 atau lebih perawi.

Contoh Hadits Mu’dhol

لاَ يَسْتَكْمِلُ عَبْدُ الْإِيْمَان حَتَّى يَكُوْنَ قِلَّةُ الشَّيْءِ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ كَثْرَتِهِ وَحَتَّى يَكُوْنَ أَنْ لَا يُعْرَف أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يُعْرَفَ

Tidaklah sempurna iman seorang hamba hingga keadaan yang sedikit lebih ia sukai dibandingkan keadaan yang banyak, dan sampai ia tidak dikenal (orang lain) lebih ia sukai dibandingkan ia dikenal
(disebutkan dalam Ihya’ Ulumuddin)

Al-Imam al-Iraqiy (salah seorang Ulama hadits Syafiiyyah) menilai hadits ini mu’dhol dari Ali bin Abi Tholhah yang mendengar dari Tabi’in yang lain (al-Mughniy ‘an Hamlil Asfaar (2/1161)).

Sehingga, hadits itu terputus sanadnya, tidak diketahui siapa Sahabat Nabi yang meriwayatkan. Tidak diketahui pula siapa murid Sahabat (Tabi’in) yang menyampaikan kepada Ali bin Abi Tholhah. Terputusnya sanad pada 2 atau lebih perawi.

 

Oleh:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan