Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Kajian Hadits: Syarh Arbain anNawawiyyah

HADITS KE-17

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.[رواه مسلم]

Dari Abu Ya’la, Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan IHSAN (berlaku baik) pada segala hal, maka jika kamu membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaklah menajamkan pisau dan memberi kelapangan bagi hewan yang disembelihnya”. [HR. Muslim]

Kasih Sayang pada Semua Makhluk

Syariat Islam diturunkan dari Sang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, disampaikan oleh Nabi yang pemurah penuh kasih sayang sebagai rahmat bagi seluruh alam.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami utus engkau kecuali sebagai rahmat (kasih sayang) bagi segenap alam semesta.” (Q.S al-Anbiyaa’:107)

Karena itu seluruh aturan-aturan dalam agama Islam mengandung kasih sayang, sekalipun orang karena pendek akalnya menganggap itu sebagai kekerasan.

Pada Jihad Fii Sabiilillah terdapat kasih sayang. Pihak yang diperangi hanyalah kafir harbi (kafir yang memerangi Islam), yaitu pihak yang memerangi agama kasih sayang ini. Jihad yang mulya, dilandasi dengan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan dari Tuhan Yang Maha Penyayang. Sungguh aksi teror pengeboman yang banyak terjadi sebelumnya, bukanlah jihad yang syar’i. Tidak sedikit kaum muslimin yang juga menjadi korban. Itu adalah kebrutalan, bukan kasih sayang.

Baca Juga:

Kecaman Terhadap Aksi Bom Bunuh Diri dan Berbagai Tindakan Teror yang Meresahkan

Nabi Berkurban untuk Diri, Keluarga, dan Umat Beliau

Apakah Berkurban adalah Keharusan bagi yang Mampu?

Tidak juga seperti anggapan sebagian orang bahwa tidak ada lagi jihad dalam bentuk peperangan, yang ada adalah jihad dalam bentuk lain. Itu adalah anggapan yang salah. Syariat jihad fi sabilillah dengan peperangan akan selalu ada hingga hari kiamat dan wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin jika telah terpenuhi syarat-syaratnya yang diatur dalam syariat Islam.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan:

والغزو ماض مع الإمام إلى يوم القيامة البر والفاجر لا يترك

Perang akan terus ada bersama pemimpin yang baik atau fajir hingga hari kiamat tidak (bisa) ditinggalkan (Ushulus Sunnah poin ke-16).

Demikian juga al-Imam al-Bukhari menulis bab dalam Shahih al-Bukhari berjudul:

الجهاد ماضٍ مع البر والفاجر

Jihad akan selalu ada bersama pemimpin yang baik atau fajir (Shahih al-Bukhari juz 9 halaman 452)

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku berperang di atas al-haq menang terhadap yang memusuhinya hingga hari kiamat.” (H.R Muslim)

Di dalam hukum qishash (pembalasan bunuh) juga terdapat kasih sayang. Kasih sayang untuk keluarga yang ditinggalkan agar tidak tersisa dendam karena pembunuh orang yang mereka kasihi telah dibalas dengan pembalasan yang setimpal. Kasih sayang untuk pelaku pembunuhan, karena mereka akan mendapat kaffarah (penghapusan dosa) dengan sebab itu. Jika tidak diterapkan hukum Islam padanya, bisa jadi ia masih akan berhadapan dengan orang yang dibunuhnya itu menuntut haknya di hadapan Allah pada hari kiamat.

يُؤْتَى بِالْقَاتِلِ وَالْمَقْتُوْلِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ، فَيَقُوْلُ: أَيْ رَبِّ ! سَلْ هذَا فِيمَ قَتَلَنِي ؟ فَيَقُوْلُ: أَيْ رَبِّ ! أَمَرَنِي هذَا. فَيُؤْخَذُ بِأَيْدِيْهِمَا جَمِيْعًا، فَيُقْذَفَانِ فِي النَّارِ

“Didatangkan pembunuh dan yang dibunuh pada hari kiamat. (Orang yang dibunuh) berkata: Wahai Tuhanku, tanyakan kepadanya mengapa ia membunuhku? (Pembunuh) berkata: Wahai Tuhanku, aku diperintah oleh orang ini (menunjuk ke arah orang yang memerintahkannya membunuh). Kemudian kedua tangan pembunuh dan orang yang memerintah untuk membunuh itu dipegang dan dilemparkan keduanya ke neraka.” (H.R atThobarony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawinya seluruhnya terpercaya).

Penerapan qisash juga merupakan kasih sayang terhadap seluruh umat, dengan disaksikannya proses qishash di muka umum sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan pembunuhan.

 

Dikutip dari Draft Buku “40 HADITS PEGANGAN HIDUP MUSLIM (Syarh Arbain anNawawiyah)”.

Penulis Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan