Apakah Seorang Suami Berhak Melarang Istrinya Berziarah ke Tempat Kedua Orangtuanya?

Pertanyaan:
Surat diajukan dari seorang penanya berinisial fa’-mim dari Makkah al-Mukarramah. Ia bertanya: Apakah seorang suami berhak melarang istrinya berkunjung ke kedua orangtuanya? Ataukah boleh bagi seorang istri berkunjung ke orangtuanya tanpa sepengetahuan suami?
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:
Ya, apabila dalam hal itu mengandung kemudaratan. Apabila kedua orangtuanya sering berusaha mempengaruhi sang istri untuk berpisah dari suaminya. Atau kedua orangtuanya sering mengajaknya untuk bermaksiat atau berbuat kesyirikan. Dalam kondisi demikian, boleh bagi suami untuk melarangnya.
Adapun jika tidak demikian, kondisi kedua orangtuanya tidaklah memerintahkan kecuali kebaikan, dan tidak ada mudarat dalam berkunjung ke kedua orangtua istri, sang suami tidak boleh melarang di waktu-waktu yang sesuai. Karena kalau sang suami melarang istri (berkunjung ke kedua orangtuanya tanpa ada alasan yang dibenarkan), hal itu termasuk kedurhakaan (istri kepada kedua orangtuanya). Namun, mestinya ditentukan waktu-waktu yang sesuai dan suami mengizinkannya.
Sedangkan jika kunjungan sang istri ke kedua orangtuanya bisa menyebabkan keburukan, karena keduanya mengajak pada kebatilan, kepada kesyirikan, kepada kemaksiatan, kepada sikap pembangkangan istri kepada suami, maka suami tidak terlarang untuk mencegah istri melakukan demikian. Itu jika kunjungan istri tersebut akan menimbulkan kemudaratan bagi suami maupun bagi istri. Demikian.
Sumber: Fatawa Nurun alad Darb Libni Baz, pertanyaan ke-5 dari kaset nomor 367
Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab
السؤال:
ننتقل إلى رسالة من السائلة (ف. م) مكة المكرمة، تقول: هل يحق للزوج أن يمنع زوجته من زيارة والديها، وهل لها أن تذهب دون علمه؟
أفيدونا بذلك.
الجواب:
نعم، إذا كان في ذلك مضرة، إذا كان والداها يخببانها عليه، أو يدعوانها إلى المعاصي، والشرك له أن يمنعها، أما إذا كان لا والداها لا يأمرانها إلا بالخير، وليس هناك مضرة من زيارتها لوالديها، ليس له منعها من ذلك في الأوقات المناسبة التي يراها؛ لأن منعها من العقوق، لكن يحدد لها الأوقات المناسبة، ويأذن لها فيها.
أما إذا كانت الزيارة لوالديها تسبب شرًا؛ لأنهما يدعوانها إلى الباطل، إلى الشرك، إلى المعاصي، إلى النشوز، فلا مانع أن يمنعها من ذلك، من أجل أن زيارتها ضرر عليه وعليها، نعم.
فتاوى نور على الدرب لابن باز بعناية الشويعر
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman