Khotbah Jumat: Begitu Besarnya Dosa Pembunuhan
Khotbah Pertama:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Saudaraku kaum muslimin, rahimakumullah…
Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang pembunuhan terhadap jiwa yang dilindungi.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali sesuai ketentuan yang dibenarkan (Q.S al-An’aam ayat 151 dan al-Israa’ ayat 33)
Sesungguhnya darah, jiwa, harta, dan kehormatan seorang muslim sangatlah tinggi nilainya, dilindungi dalam syariat Islam. Wajib bagi setiap muslim menjaga jiwa saudaranya. Darah seorang muslim adalah haram ditumpahkan. Saudara muslim haram dilukai, apalagi dibunuh.
Nabi shollallahu alaihi wasallam berpesan pada saat Haji Wada’ bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang muslim sangatlah bernilai dan wajib dimuliakan oleh muslim lainnya sebagaimana kemuliaan hari, bulan, dan tanah yang dimuliakan tempat pelaksanaan haji tersebut:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian satu sama lain adalah haram (wajib dimuliakan dan dijaga), sebagaimana kemuliaan hari ini, di bulan ini dan di negeri ini (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Begitu tingginya kemuliaan darah seorang muslim, namun yang sangat disayangkan, begitu remehnya hal itu di masa kini. Pembunuhan seakan begitu mudah dilakukan. Sekedar karena tersulut emosi dan kesalahpahaman bisa berujung pada pembunuhan. Begitu mudahnya seseorang membunuh orang lain. Padahal dosa pembunuhan adalah dosa yang sangat besar.
Nabi shollallahu alaihi wasallam mengancam dua orang muslim yang saling berhadapan untuk siap membunuh satu sama lain, pembunuh dan yang dibunuh sama-sama terancam masuk neraka. Karena orang yang dibunuh sebenarnya juga berupaya untuk membunuh saudaranya.
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ
Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedangnya, maka pembunuh dan orang yang dibunuh berada di an-Naar (neraka)(H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat Muslim)
Seseorang yang sepanjang hidupnya senantiasa mentauhidkan Allah dan tidak pernah sama sekali membunuh orang lain yang terlindungi darahnya, ia akan masuk ke dalam al-Jannah (surga).
مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا لَمْ يَتَنَدَّ بِدَمٍ حَرَامٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Barang siapa yang berjumpa dengan Allah nanti tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan ia tidak pernah berlumuran (menumpahkan) darah yang haram, maka ia akan masuk ke dalam surga (H.R Ibnu Majah dari Uqbah bin Amir)
Nabi shollalahu alaihi wasallam bersabda:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
Seorang mukmin akan senantiasa berada dalam kelapangan pada agamanya, selama ia tidak pernah menumpahkan darah yang haram (H.R al-Bukhari dari Ibnu Umar)
Seseorang yang membunuh satu jiwa yang diharamkan, seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Sedangkan orang yang menjaga keselamatan jiwa seseorang, seakan-akan ia menjaga kehidupan manusia seluruhnya.
أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Sesungguhnya barang siapa yang membunuh jiwa bukan karena (qishash) terhadap jiwa lain atau bukan karena jiwa itu membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang menjaga kehidupannya, seakan-akan ia telah menjaga kehidupan manusia seluruhnya (Q.S al-Maidah ayat 32)
Saudaraku kaum muslimin, rahimakumullah…
Jiwa yang diharamkan untuk dibunuh bukan hanya berlaku untuk orang Islam. Orang kafir yang tidak memerangi Islam, yang dijamin keamanannya – oleh setidaknya seorang muslim, atau bahkan suatu negara – , maka ia juga haram untuk dibunuh. Bahkan, Nabi shollallahu alaihi wasallam mengancam orang yang membunuh kafir mu’ahad, tidak akan mencium aroma surga.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Barang siapa yang membunuh kafir Mua’ahad, tidak akan mencium aroma Surga. Padahal sesungguhnya aroma Surga akan tercium dari jarak 40 tahun (H.R al-Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَمَّنَ رَجُلا عَلَى دَمِهِ ثُمَّ قَتَلَهُ فَأَنَا بَرِيءٌ مِنَ الْقَاتِلِ وَإِنْ كَانَ الْمَقْتُولُ كَافِرًا
Barang siapa yang memberikan jaminan keamanan kepada seseorang untuk terjaga darahnya kemudian ada yang membunuhnya, maka aku berlepas diri dari sang pembunuhnya, meskipun yang dibunuh adalah orang kafir (H.R atThobaroniy)
Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi kita semua agar senantiasa berada dalam kelapangan pada Dien kita, semoga kita juga bisa berkontribusi dalam penyelamatan kehidupan manusia dengan berlimpah keberkahan dan kebaikan dari-Nya.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khotbah Kedua:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Saudaraku kaum muslimin, rahimakumullah…
Sesungguhnya pengadilan yang pertama kali akan ditegakkan di hari kiamat untuk urusan permasalahan antar manusia adalah pengadilan terkait pembunuhan.
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
Pertama kali yang akan diadili dalam permasalahan antar manusia pada hari kiamat adalah terkait darah (pembunuhan)(H.R Ibnu Majah dari Abdullah bin Mas’ud)
Orang yang dibunuh akan menyeret sang pembunuhnya untuk dihadapkan ke pengadilan Allah, seraya menyatakan: Ya Allah, inilah orang yang membunuhku.
يَجِيءُ الْمَقْتُولُ بِالْقَاتِلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَاصِيَتُهُ وَرَأْسُهُ فِي يَدِهِ وَأَوْدَاجُهُ تَشْخَبُ دَمًا يَقُولُ يَا رَبِّ قَتَلَنِي
Orang yang terbunuh akan datang dengan membawa sang pembunuh pada hari kiamat. Ubun-ubun dan kepalanya berada di tangannya. Dahinya berlumuran darah. Dia berkata: Wahai Rabbku, dialah yang telah membunuhku (H.R anNasaai dari Ibnu Abbas)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam dengan keras orang yang membunuh seorang yang beriman secara sengaja. Allah ancam sang pembunuhnya dengan neraka Jahannam, kemurkaan, dan laknat dari Allah Azza Wa Jalla.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Barang siapa yang membunuh seorang yang beriman secara sengaja, maka balasannya adalah (neraka) Jahannam, ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya, serta Dia sediakan untuk orang itu siksaan yang besar (Q.S an-Nisaa’ ayat 93)
Adapun pembunuhan yang dibenarkan secara syariat, di antaranya adalah pembunuhan dalam pertempuran yang syar’i jihad fi sabilillah dalam melawan orang-orang yang memerangi Islam di bawah komando waliyyul amr muslim, atau para petugas yang menjalankan tugas sebagai eksekutor atas perintah pemerintah muslim dalam kebijakan yang sesuai syariat, misalkan qishash sebagai balasan peristiwa pembunuhan, atau seorang yang dalam posisi membela diri, harta, atau keluarganya dari serangan begal atau perampok hingga kemudian penjahat itu terbunuh, maka yang demikian adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي قَالَ فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي قَالَ قَاتِلْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي قَالَ فَأَنْتَ شَهِيدٌ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ هُوَ فِي النَّارِ
Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shollallahu alaihi wasallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda jika ada seseorang hendak merampas hartaku? Nabi bersabda: Jangan engkau berikan. Orang itu berkata: bagaimana jika dia menyerangku? Nabi menyatakan: Lawanlah dia. Orang itu berkata: Bagaimana pendapat anda jika ia membunuhku? Nabi bersabda: Engkau mati syahid. Orang itu berkata: Bagaimana jika aku membunuh dia? Nabi bersabda: Dia berada di an-Naar (neraka) (H.R Muslim dari Abu Hurairah)
Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah…
Apabila ada di antara kita yang dahulunya pernah melakukan pembunuhan yang tidak dibenarkan secara syariat, bertobatlah dengan sebenarnya kepada Allah Azza Wa Jalla. Berusahalah memperbaiki diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Ganti keburukan-keburukan di masa dahulu dengan berbagai kebaikan-kebaikan. Allah akan menerima tobat orang yang benar-benar bertobat. Dia tinggalkan perbuatan dosa itu. Dia menyesal dengan sebenar-benarnya penyesalan. Dia bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya. Jika dosanya terkait dengan hak manusia yang lain yang masih hidup, ia minta dihalalkan dan meminta maafnya.
Orang yang benar-benar bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Sebagaimana kisah seorang dari Bani Israil yang membunuh 100 jiwa dan benar-benar bertobat, Allah pun menerima tobatnya. Hal itu disebutkan dalam hadits Abu Said al-Khudriy riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq, dan ampunan kepada segenap kaum muslimin.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَات إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَات
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
اللهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا… اللهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا… اللهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا…
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ
وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ
Oleh: Abu Utsman Kharisman