Seputar Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal
Dalilnya
Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab shohih beliau, dari tabi’i Umar bin Tsabit bin Al Harits Al Khozroji rahimahullah, dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau telah menyampaikan kepadanya sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian dia melanjutkan dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal, dia bagaikan berpuasa selama satu tahun penuh.”
Hukumnya
Al Hafidz An Nawawi dalam Al Majmu’ mengungkapkan:
ﺃﻣﺎ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺻﻮﻡ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ ﻟﻬﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ اﻥ ﻳﺼﻮﻣﻬﺎ ﻣﺘﺘﺎﻳﻌﺔ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺷﻮاﻝ ﻓﺈﻥ ﻓﺮﻗﻬﺎ ﺃﻭ ﺃﺧﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺃﻭﻝ ﺷﻮاﻝ ﺟﺎﺯ ﻭﻛﺎﻥ ﻓﺎﻋﻼ ﻷﺻﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻟﻌﻤﻮﻡ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺇﻃﻼﻗﻪ ﻭﻫﺬا ﻻ ﺧﻼﻑ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺩاﻭﺩ
“Adapun hukum permasalahan ini, para ulama madzhab kami berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, berdasarkan hadits tersebut. Mereka (para ulama madzhab Asy Syafi’i-pen) mengatakan bahwa disunnahkan baik menunaikan puasanya secara bersambung sejak awal Syawwal, dipisah-pisah, maupun di akhirkan dari permulaan Syawwal, (semua itu) diperbolehkan. Dan diterapkannya ketentuan asal sunnah ini berdasarkan keumuman cakupan hadits di atas dan kemutlakan kandungannya. Dan hukum yang demikian ini tidak ada perbedaan pendapat di sisi kami. Demikian pula inilah pendapat Ahmad dan Dawud (Adzdzohiri).” (Al Majmu’ 6/379)
Dalam syarah hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu tersebut, Al Hafidz An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة، وقال مالك وأبو حنيفة: يكره ذلك. قال مالك في “الموطأ”: ما رأيت أحدا من أهل العلم يصومها، قالوا: فيكره لئلا يظن وجوبه .ودليل الشافعي وموافقيه هذا الحديث الصحيح الصريح، وإذا ثبتت السنة لا تترك لترك بعض الناس، أو أكثرهم، أو كلهم لها ﻭﻗﻮﻟﻬﻢ ﻗﺪ ﻳﻈﻦ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﻳﻨﺘﻘﺾ ﺑﺼﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻭﻋﺎﺷﻮﺭاء ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﺼﻮﻡ اﻟﻤﻨﺪﻭﺏ
[شرح صحيح مسلم (8/56)]
“Pada hadits ini terdapat dalil jelas yang menguatkan pendapat madzhab Asy Syafi’i, Ahmad dan Dawud (Adz Dzohiri) dan tepatnya pendapat mereka dalam menilai disunnahkannya puasa pada 6 hari tersebut.
Sementara pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memakruhkan hal itu.
Malik berkata dalam Al Muwaththo’, “Saya belum mendapati seorang dari kalangan ulama yang berpuasa padanya, seraya mereka menyatakan: [sehingga dimakruhkan, agar puasa tersebut tidak disangka sebagai kewajiban].”
Adapun dalil Imam Asy Syafi’i beserta ulama lain yang sepakat dengan pendapat beliau adalah hadits yang shohih lagi gamblang ini.
Dimana apabila telah valid suatu sunnah (baca: hadits), jangan sampai ditinggalkan hanya karena sebagian orang, maupun mayoritas mereka atau bahkan seluruhnya telah meninggalkannya.” ¹)
(Syarh Shohih Muslim 8/56)
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
Silakan baca pula:
Keadaan-Keadaan yang Menentukan Boleh Tidaknya Berpuasa di Hari Sabtu
Seorang yang Meninggal dengan Membawa Tanggungan Kewajiban Puasa
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
Perbedaan Pendapat dan Jalan Tengahnya
Walupun telah ada hadits shohih dari sahabat Abu Ayyub Al Anshori di atas, ibadah puasa sunnah 6 hari di bulan Syawwal nyatanya bukan kesepakatan semua ulama madzhab. Karena sebagian ulama yang bisa jadi belum sampai hadits tersebut kepada mereka, faktanya ada yang terlanjur disebut menyangka tidak ada dalil tentang puasa 6 hari di bulan Syawwal, bahkan mengkhawatirkannya sebagai bid’ah, sebagai mana disitir dalam syarh Shohih Muslim di atas.
Al ‘Allamah Abul Abbas Al Qurthubi, seorang alim yang sebenarnya dikenal sebagai salah satu ulama madzhab Maliki sendiri mencoba menetralisir dengan menyebutkan kemungkinan jalan tengahnya, dengan penjelasan beliau rahimahullah:
ويظهر من كلام مالك هذا أن الذي كرهه هو وأهل العلم الذين أشار إليهم إنما هو أن توصل الأيام الستة بيوم الفطر لئلا يظن أهل الجهالة والجفاء أنها بقية من صوم رمضان، وأما إذا باعد بينها وبين يوم الفطر فيبعد ذلك التوهم، وينقطع ذلك التخيل
“Dan tampaknya (yang dimaksudkan) dari perkataan Imam Malik tersebut, bahwa yang dimakruhkan beliau dan para ulama seperti beliau isyaratkan, hanyalah terhadap praktek menyambung 6 hari langsung dengan hari raya (iedul) fithri. Agar jangan sampai orang-orang yang belum paham menyangka bahwa hal itu masih merupakan bagian tak terpisah dari puasa ramadhan. Adapun jika jarak pelaksanaannya dijauhkan dari hari iedul fithri, tentunya persangkaan tadi akan menjadi jauh pula, sehingga khayalan (salah) akan terputus.”
(Al Mufhim 3/237)
Diantara Keutamaannya
1. “Seperti berpuasa setahun penuh.”
Sebagaimana tegas termaktub dalam redaksi hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu.
Maknanya, mengutip penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, adalah:
ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﻫﺬا ﻳﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﺃﺟﺮ ﺻﻴﺎﻡ اﻟﺪﻫﺮ ﺑﺘﻀﻌﻴﻒ اﻷﺟﺮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺼﻮﻝ اﻟﻤﻔﺴﺪﺓ
“Bahwa orang yang melakukan hal ini akan memperoleh pahala puasa setahun penuh dengan cara dilipatgandakannya pahala (baginya) tanpa dia perlu menjalani hal-hal yang memberatkannya.”
(Majmu’ Al Fatawa 22/303)
2. Diharapkan menambal dan menyempurnakan kekurangan ibadah wajib seseorang.
Demikian pula sebagaimana amalan sunnah tambahan lainnya, merupakan upaya meraih kecintaan Allah kepadanya.
Dari sahabat Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ نَافِلَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِمَلَائِكَتِهِ: انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ
“Hal pertama yang akan diperhitungkan (hisabnya) terhadap seorang hamba pada hari kiamat tentang sholatnya. Jika dia tercatat telah memenuhi semuanya, tercatat baginya adanya tambahan. Namun bila ternyata dia tidak memenuhi bagian keseluruhannya, Allah Yang Maha Suci berfirman kepada para Malaikat-Nya: [Cobalah kalian periksa, apakah bisa kalian dapati ibadah sunnah tambahan dari hambaku ini! Jika ada, sempurnakanlah dengan tambahan itu kekurangan ibadah fardhunya!] Lalu dia dihisab berdasarkan perhitungan itu.”
(Riwayat Ibnu Majah no. 1426 dan dishohihkan Syaikh Al Albani rahimahumullah)
Apakah Diperbolehkan Memilih Hari Tertentu Untuk Menunaikan Puasa di Bulan Syawwal, Atau Pada Puasa di Hari-Hari Tersebut Terdapat Waktu Tertentu? Dan Apabila Seseorang Berpuasa di Waktu Tersebut Hukumnya Menjadi Fardhu Baginya?
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:
Telah valid diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dia melanjutkan dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, dia seperti berpuasa setahun penuh.
Disebutkan Imam Muslim dalam AshShohih.
Sementara hari-hari tersebut tidaklah ditentukan (secara khusus) hari-hari mana saja di bulan tersebut. Namun silakan seseorang mukmin memilih dari keseluruhan bagian bulan itu. Apabila dia mau, silakan berpuasa di awalnya, atau di pertengahannya, maupun di akhirnya. Jikapun dia mau boleh dia memisah-pisahkan puasanya itu, ataupun dia sambungkan antar hari pelaksanaannya. Jadi memang caranya cukup bebas, bihamdillah.
Apabila dia segera mengerjakannya dengan segera menjalankannya di awal bulan, tentu yang seperti itu lebih utama. Karena hal itu menunjukkan upaya bersegera melakukan kebaikan.
Namun bukan berarti puasa itu wajib baginya. Akan tetapi boleh saja dia (terkadang) tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Tentu saja dengan konsisten selalu mengerjakan puasa itu merupakan pilihan yang lebih utama dan lebih sempurna. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:
أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ
“Amal yang paling dicintai Allah adalah yang paling konsisten penerapannya oleh yang mengerjakannya, walaupun sedikit (jumlahnya).”²)
Semoga Allah memberikan taufiq (ketepatan) pada kebenaran.”
Sumber fatwa bisa diakses melalui: (klik di sini)
Catatan:
_______
¹) Coba kita pahami dengan seksama, betapa ini adalah kaidah mulia. Kebenaran tidak diukur dari sedikit ataupun banyaknya pendukung. Semoga menjadi faidah mawas diri bagi kita semua.
²) Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Shohih Muslim no. 782
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
✒ Abu Abdirrohman Sofian