Jum 19 Ramadhan 1445AH 29-3-2024AD

Mengalami Junub Saat Masuk Waktu Subuh dan Tetap Meneruskan Puasa

KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-17)

Hadits no 677

وَعَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ, ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah dan Ummu Salamah –semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah mengalami junub setelah berhubungan badan di waktu Subuh kemudian beliau mandi dan berpuasa.

(Muttafaqun ‘alaih)

Hadits no 678

زَادَ مُسْلِمٌ فِي حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ: وَلَا يَقْضِي

Ada tambahan dalam riwayat Muslim dalam hadits Ummu Salamah: dan beliau tidak mengganti (puasa di hari lain)

Penjelasan:

Hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan di waktu malam. Waktu malam adalah dari sejak terbenam matahari dan berakhir dengan terbitnya fajar Subuh. Sebagaimana juga dinyatakan dalam ayat al-Quran:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari (bulan) puasa berhubungan (badan) dengan istri-istri kalian (Q.S al-Baqoroh ayat 187)

Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:

Ini adalah keringanan dari Allah Ta’ala bagi kaum muslimin dan diangkatnya (dihapuskan hukum) di permulaan Islam bahwasanya jika salah seorang dari mereka berbuka, hanyalah dihalalkan untuk makan, minum, dan hubungan suami istri hingga waktu shalat Isya atau tidur sebelum itu. Jika ia telah tidur atau shalat Isya, diharamkan makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga malam berikutnya. Mereka (para Sahabat Nabi) mendapati kesulitan yang besar (di permulaan syariat puasa Ramadhan, pent).

(Tafsir Ibnu Katsir (1/510))


Artikel menarik lainnya:

Keharusan Membayar Kaffaroh Bagi yang Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan

Keringanan Bagi Orang Lanjut Usia yang Tidak Mampu Berpuasa Untuk Membayar Fidyah

Berpuasa dari Ucapan dan Perbuatan yang Diharamkan


Pensyariatan puasa pada umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam melalui beberapa tahapan:

Pertama: Puasa 3 hari tiap bulan dan puasa Asyura sebagai kewajiban. Pada saat itu belum diwajibkan puasa di bulan Ramadhan.

Kedua: Diwajibkan puasa Ramadhan bagi yang mampu dengan pilihan: boleh berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah.

Ketiga: Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu. Tidak diberi pilihan lagi. Boleh makan dan minum sejak berbuka hingga tidur malam. Kalau sudah tidur malam atau sholat Isya’, maka tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dilarang di siang hari.

Keempat: Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu pada siang harinya. Sedangkan pada malam hari (dari terbenam matahari hingga menjelang terbit fajar) boleh melakukan hal-hal yang terlarang dilakukan di siang harinya.

Tahapan-tahapan ini didasarkan pada hadits Muadz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad no 21107. Pada hadits Muadz tahapan puasa adalah 3 tahapan, namun yang ketiga dibagi lagi menjadi 2 tahapan, sehingga pada paparan di atas disebutkan 4 tahapan.

Namun Allah Azza Wa Jalla melarang seseorang berhubungan suami istri saat melakukan i’tikaf di masjid:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

(Tetapi) janganlah kalian berhubungan (badan) dengan mereka (para istri kalian) pada saat kalian beri’tikaf di masjid. (Q.S al-Baqoroh ayat 187)

Jika seseorang berhubungan dengan istrinya pada malam hari bulan puasa, maka ia dalam keadaan junub. Segala hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan hubungan suami istri sudah harus dihentikan pada saat masuk waktu fajar.

Mungkin saja ia masih dalam keadaan junub pada saat sudah masuk waktu fajar dan belum sempat mandi wajib. Hal itu tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa, karena Nabi shollallahu alaihi wasallam juga pernah mengalami hal itu. Seperti yang dijelaskan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah tersebut.

Demikian juga dengan seorang wanita yang baru suci dari haid dan belum sempat mandi pada saat masuknya fajar Subuh. Dia kemudian bisa mandi, sholat Subuh dan berpuasa (Syarh Umdatil Ahkam, transkrip ceramah Syaikh Bin Baz).

 

Oleh: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan